blank
Pemerintah Kabupaten Jepara menerima audiensi dari Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) pada Senin (2/12/2024).

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten Jepara menerima audiensi dari Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) pada Senin (2/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, ASBJ mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen untuk tahun 2025. Sementara itu diketahui hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jepara sebesar Rp2.590.066, atau selisih 5,67 persen lebih tinggi dari UMK Jepara 2024.

Koordinator ASBJ M. Dalilim mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK mengacu pada kenaikan tahun lalu. Pada 2024, UMK Jepara naik 7,8 persen, ditambah 2,25 persen untuk skala upah. Ia berharap Pemkab Jepara mempertahankan angka kenaikan yang lebih tinggi dari angka nasional sebesar 6,5 persen.

“Kami terus mendesak dan berkomunikasi dengan baik kepada Pemkab Jepara, supaya usulan kami sebesar 10 persen semoga direalisasikan dan direkomendasikan ke Bapak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya di ruang Command Center, Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara Samiadji, memaparkan hasil survei KHL yang dilakukan pada 18 November 2024. Survei menunjukkan KHL Jepara sebesar Rp2.590.066. Ada selisih 5,67 persen dari UMK 2024.

Survei ini melibatkan serikat buruh, Apindo, pemerintah, serta dewan pakar dan akademisi. “Survei KHL telah dilakukan oleh tim dewan pengupahan pada 18 November 2024. Diikuti oleh serikat buruh, Apindo, dan dari pemerintahan. Kemudian ada dewan pakar serta akademisi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, menegaskan bahwa keputusan UMK 2025 akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Ia menjelaskan, meskipun survei KHL menunjukkan kenaikan 5,67 persen, keputusan Presiden mengenai kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen tetap menjadi acuan sementara untuk UMK.

Lebih lanjut, Sekda Edy yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyebutkan hasil survei KHL merupakan peninjauan riil di pasar. Sehingga tidak mungkin ada tekanan terhadap pedagang untuk menurunkan harga sebenarnya.

“Survei KHL yang telah dilakukan menunjukkan kenaikan sekitar 5,67 persen. Artinya, meski ada kebijakan nasional, upah sektoral di Jepara tetap berpotensi berbeda,” kata Edy.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ratna, menambahkan bahwa penetapan UMK 2025 menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa secara detailnya, beliau menyampaikan untuk selanjutnya upah minimum kabupaten kota akan ditetapkan sambil menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Meskipun Presiden telah menetapkan kenaikan 6,5 persen, ia menyatakan setiap daerah masih diperbolehkan mengajukan masukan kepada provinsi. Itu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian terkait.

Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, mengaku memahami aspirasi buruh. Ia berjanji akan meneruskan usulan ASBJ ke provinsi. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir harus mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. “Kami akan teruskan usulan ini ke provinsi, tapi finalnya tetap mengikuti keputusan dari pusat,” tandasnya.

ua/diskominfo