PACITAN (SUARABARU.ID) – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Rabu (27/11/24), mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Lingkungan Gantung, Kelurahan Pacitan, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jatim.
Mas Aji (panggilan akrab Bupati Pacitan), datang ke di TPS sekitar Pukul 08.00, dengan mengendarai sepeda motor Vespa warna putih. Orang pertama di Pacitan ini, datang dengan memboncengkan istrinya, Ny Efi Suraningsih Nur Bayuaji dan putrinya.
Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, setiba di TPS0 04, Mas Aji, langsung berbaur menyalami warga yang dari pagi sudah lebih dulu antre untuk mencoblos. Bupati juga turut antre menunggu giliran setelah mendaftar ke petugas PPS. Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan panitia TPS 004 yang kompak mengenakan seragam sekolah. Kehadiran bupati untuk mencoblos dilayani sama seperti halnya masyarakat lain.
“Hari ini bersama warga kami mencoblos dan berjalan lancar mudah-mudahan hasilnya seperti yang kita harapkan,” kata Mas Aji. Bupati berharap, pesta demokrasi berjalan lancar dan masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
Incumbent
Kabupaten Pacitan, Jatim, memiliki pemilih Pilkada 2024 sebanyak 469.32 orang sebagaimana yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdiri atas 233.664 laki-laki dan 235.657 perempuan. Untuk memberikan pelayanan pencoblosan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pacitan dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, disediakan sebanyak 1.004 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keberadaan TPS teresebar di 171 (166 desa dan 5 kelurahan) di 12 kecamatan se Kabupaten Pacitan.
Sebagai Bupati Pacitan incumbent, Mas Aji mencalonkan lagi pada Pilkada 2024 ini, dengan tetap berpasangan bersama Wakil Bupati Pacitan, Gagarin. Paslon Aji-Gagarin bernomor urut-2. Lawannya, duet Paslon Ronny-Saptono dengan nomor urut-1.
Untuk diketahui, incumbent merupakan kata yang berasal dari Bahasa Inggris. Yang dalam bahasa Indonesia, memiliki padanan kata petahana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, arti petahana adalah yang sedang atau masih menjabat.
Dalam konteks Pilkada, incumbent berarti orang yang sedang memegang jabatan Kepala Daerah (Gubernur, Wali Kota, atau Bupati), yang ikut dalam pemilihan agar terpilih kembali dalam jabatannya tersebut.(Bambang Pur)