blank
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha (membungkuk), memusnahkan kelebihan surat suara sebanyak 596 lembat, dengan cara dibakar.(Dok.KPU Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Selasa (26/11/24), memusnahkan 596 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tindakan ini dilakukan, karena surat suara tersebut merupakan kelebihan dari yang dibutuhkan.

Sebanyak 596 surat suara tersebut, terdiri atas 513 suara suara untuk logistik Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Wonogiri, dan sebanyak 83 surat suara untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Pemusnahan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, berlangsung di halaman Gedung Olahraga (GOR) Giri Mandala Wonogiri, Untuk diketahui, GOR Giri Mandala Wonogiri, selama ini menjadi pusat penyimpanan logistik Pilkada, termasuk tempat pelipatan surat suara..

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, perwakilan dari Polres Wonogiri, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, dari Kodim 0728 Wonogiri, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, serta dari Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Wonogiri.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha, menyampaikan, pemusnahan kelebihan surat suara merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian Pilkada serentak 2024. KPU melaksanakan tahapan ini, sebagai bentuk tanggungjawab dan transparansi dalam pengelolaan logistik.

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakaran, sampai seluruh surat suara tersebut musnah. Pemusnahan dilakukan oleh Ketua KPU kabupaten Wonogiri, Satya Graha, dengan disaksikan oleh semua tamu undangan yang hadir. Acara ini, diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BAP) oleh Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, bersama Ketua Bawaslu Wonogiri, serta Perwakilan dari Polres Wonogiri.(Bambang Pur)