GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan pada Pilkada 2024.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Dari pemetaan tersebut, hasilnya terdapat 17 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi. Tujuh indikator yang banyak terjadi, dan satu indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator diambil dari sedikitnya 280 desa/Kelurahan se-Kabupaten Grobogan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024,” ujarnya.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan dibagi beberapa hal. Pertama, TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
Kemudian PP TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll.
Kemudian, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim Kampanye pasangan calon.
TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS saat pemilu, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan/pabrik), TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) TPS yang memiliki riwayat terjadi Kekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang ( PSU), dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Juga TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di Lokasi Khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Berikut hasil dari Variabel dan indikator potensi TPS Rawan :
A. 7 (tujuh) Indikator Potensi Rawan yang Paling Banyak Terjadi
1) 908 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
2) 689 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;