blank
Penyerahan Banpol Kabupaten Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus secara resmi mencairkan bantuan untuk partai politik di Kabupaten Kudus tahun 2024. Pencairan dilaksanakan di pendapa Kabupaten Kudus, Senin (25/11).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus M Fitriyanto yang mewakili Pj Bupati Kudus. Sementara, dari kalangan parpol hadir sejumlah ketua, sekretaris dan bendahara serta sejumlah staf administrasi parpol.

Dalam sambutannya, Fitriyanto mengatakan pencairan Banpol dilakukan berdasarkan SK Bupati Kudus Nomor 900/334/2024 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Tahun 2024 di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024.

Ia mengungkapkan semua partai politik yang mendapatkan bantuan hibah keuangan juga sudah mengajukan pencairan bantuan keuangan karena hasil pemeriksaan BPK terkait laporan penggunaan bantuan keuangan sebelumnya tidak ada permasalahan.

Dari 10 parpol penerima bantuan keuangan, kata dia, sudah mengajukan pencairan, sedangkan persyaratan dari hasil pengecekan juga sudah lengkap.

Anggaran yang disiapkan Pemkab Kudus pada tahun 2024 sebesar Rp2,4 miliar atau lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp2,36 miliar karena sebagian disesuaikan dengan raihan suara sah pada Pemilu 2024.

Delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2019, sedangkan empat bulan disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2024.

Adapun jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 jumlah parpolnya juga sama ada 10 parpol, namun untuk perolehan kursinya berbeda.

Setiap parpol akan mendapatkan banpol sebesar Rp 5 ribu dikalikan jumlah suara sah yang mereka raih dalam Pemilu Legislatif

Adapun perolehan kursinya, untuk PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi.

Daftar Jumlah Banpol Kabupaten Kudus Tahun 2024

1. Partai GOLKAR Rp 321.721.088,-

2. Partai Amanat Nasional  Rp 151.588.736,-

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp 463.908.224,-

4. Partai Demokrat Rp 116.924.288,-

5. Partai GERINDRA  Rp 355.080.960,-

6. Partai Hati Nurani Rakyat Rp 120.357.120,-

7. Partai Keadilan Sejahtera Rp 176.470.528,-

8. Partai Kebangkitan Bangsa Rp 394.932.096,-

9. Partai NasDem Rp 165.145.344,-

10. Partai Persatuan Pembangunan Rp 156.980.096,-

JUMLAH Rp 2.423.108.480,

 

Ali Bustomi