TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Sofwan Dedy Ardyanto memperingatkan secara tegas agar seluruh ASN, pejabat daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) terus menjaga netralitas mereka dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal tersebut ia sampaikan, mengingat anggota Komisi V DPR-RI dari Dapil VI tersebut dalam beberapa waktu terakhir memperoleh berbagai laporan potensi pelanggaran terkait ketidaknetralan oknum-oknum tersebut, terutama di wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.
Pelanggaran atas prinsip netralitas sendiri dilakukan oknum pejabat daerah mulai dari kepala desa, pejabat ASN, dan oknum pejabat Polri secara terstruktur, sistematis, dan massif alias TSM, guna keperluan mendukung salah satu paslon tingkat kabupaten maupun gubernur.
“Dari laporan dan pengamatan kami, tindakan tersebut dilakukan secara diam-diam hingga terang-terangan. Bahkan telah memenuhi unsur tindakan intimidatif,” terangnya, Minggu (24/11/2024).
Perbuatan tersebut jelas melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor, 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU No.1 tahun 2018, yang dapat berujung hukuman pidana penjara.
Untuk itu, pihaknya akan terus bergerak mengumpulkan informasi dan bukti pelanggaran yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN hingga penegak hukum. Tujuannya adalah terus menegakkan prinsip etika politik hingga konstitusi.
“Kami akan terus kawal konstitusi dan demokrasi yang sejauh ini telah kita rawat. Jangan gadaikan integritas dan demokrasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita hanya demi memenuhi nafsu syahwat jabatan. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani,” tegasnya.
Ning S