blank
Kegiatan diskusi Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1 bertajuk Literasi Keuangan Digital untuk Media : Trik & Tips Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Dampak Pinjol Ilegal, di Rumah Popo, Kota Lama Semarang, Rabu 13 November 2024. (Foto: Diaz Abidin)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah-DI Yogyakarta, mengajak masyarakat agar pandai mengatur kesehatan keuangan, untuk meminimalisir keinginan mencari dana pinjaman online (pinjol).

Dengan pengaturan keuangan yang sehat menyeimbangkan pemasukan dan kebutuhan, akan mengurangi risiko kebutuhan mendesak yang ujungnya secara psikologis bisa terjerat pinjol ilegal yang merajalela.

Hal itu mengemuka dalam diskusi Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1 bertajuk Literasi Keuangan Digital untuk Media : Trik & Tips Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Dampak Pinjol Ilegal, di Rumah Popo, Kota Lama Semarang, Rabu 13 November 2024.

OJK perlu mendapat dukungan dari stakeholder termasuk dari kalangan jurnalis untuk mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan, supaya terbebas dari hantu bernama pinjol ilegal.

“Kami ada keterbatasan, tentu butuh dukungan juga daei media massa untuk memberikan edukasi dan literasi sangat dibutuhkan agar masyarakat jangan lagi terjerat oleh pinjol illegal,” ungkap Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Sumarjono.

Dalam kegiatan tersebut, diikuti 20 orang peserta yang seluruhnya wartawan dari berbagai media massa berkolaborasi dengan salah satu Bank BJB.

Lebih lanjut, Sumarjono, menjelaskan, hingga triwulan III-2024, Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah-DI Yogyakarta, telah melaksanakan 141 kegiatan edukasi tentang literasi keuangan dengan lebih dari 45 ribu peserta.

Target peserta terutama dari kalangan mahasiswa, disabilitas, dan kelompok mastarakat di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Sumarjono menegaskan, dalam setiap kegiatan edukasi yang dilakukan, selalu disisipkan materi tentang bijak menggunakan pinjaman online.

Kegiatan edukasi tersebut, lanjut Sumarjono, sangat berdampak positif pada penurunan jumlah pengaduan terkait dengan pinjaman online.

Pengaduan

Lebih lanjut, jumlah pengaduan pinjaman online legal di Kantor OJK Regional 3 Provinsi Jawa Tengah-DI Yogyakarta, hingga triwulan III-2024 sebanyak 137 pengaduan atau turun 39% (yoy) dibandingkan triwulan III-2023.

Dari survei yang dilakukan OJK, kata dia, para pengguna pinjol illegal didominasi usia 18-35 tahun, yang ternyata meminjam bukan untuk kegiatan usaha produktif, melainkan kepada kegiatan konsumtif, yakni membeli perangkat elektronik ataupun fashion.

“Jadi, anak-anak muda ini meminjam hanya untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya, tanpa mereka sadari, telah terjerat pinjol illegal,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk hati-hati dan mewaspadai pinjol illegal.

Masyarakat harus mampu membedakan mana pinjol yang legal dan yang illegal.

Pinjol ilegal, punya karakter nama dan desain yang menyerupai brand yang sudah terdaftar di OJK.

Untuk Pinjol legal, OJK memberi aturan hukum. Dibmana ada syarat bagi kreditur mengakses tiga item kepada calon debitur dalam syarat peminjaman dana.

Di antaranya, akses kamera untuk face recognition dan video call untuk memastikan data yang disampaikan sesuai orang yang mengajukan.

Kedua, microfon untuk wawancara, dan ketiga location, untuk menentukan dimana calon debitur berada atau sering disebut dengan Camilan.

“Kalau ada Pinjol yang minta syarat kepada kreditu di luar tiga item itu sudah pasti illegal,” kata dia.

Tips Edukasi Pembaca

Sementara itu, Ananto Pradono, Jurnalis Senior Suara Merdeka memberikan tips bagi media bagaimana mengedukasi pembaca melalui pemberitaannya terkait pinjol illegal.

“Pembaca harus diedukasi apa saja perbedaan pinjol illegal dan legal, serta cara mengetahuinya. Ingatkan dampak negatif pinjol illegal dan manfaatkan berbagai teknik penyajian supaya menarik orang untuk membaca berita yang kita sampaikan,” kata Ananto.

Menurut Ananto, maraknya kasus pinjol illegal yang menjerat banyak korban diakibatkan salah satunya kemudahan mengakses berbagai hal melalui gadget.

“Kemudahan akses melalui teknologi gawai dan akses internet itu dimanfaatkan oleh pengelola pinjol ilegal untuk mengeruk keuntungan besar dari masyarakat, tanpa disadari masyarakat justru terjerat pada pinjol ilegal yang bunganya sangat tidak wajar tersebut,” kata dia.

Diaz Abidin