blank
Bapas Semarang dampingi pemeriksaan Anak Berhadapan dengan Hukum di Polsek Bergas. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang terus menjalankan komitmennya untuk melindungi hak anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Pada Selasa, 12 November 2024 di Polsek Bergas, Bapas Semarang melakukan pendampingan pemeriksaan bagi anak berinisial DS alias D, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bawah Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Semarang, Abdul Rasyid Hendarto, pemeriksaan juga disaksikan oleh penasihat hukum anak untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Langkah ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pada pendekatan rehabilitatif, bukan sekadar hukuman.

“Pendampingan ini penting untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan. Sebagai pembimbing kemasyarakatan, tugas kami adalah memastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang layak sesuai dengan usia mereka, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Abdul Rasyid.

Usai pendampingan pemeriksaan, PK Bapas Semarang juga akan melakukan penggalian data sosial anak melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) yang nantinya akan digunakan dalam persidangan. Litmas ini bertujuan agar pengadilan dapat memahami latar belakang sosial anak, sehingga keputusan yang diberikan bisa mempertimbangkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memberi pemahaman hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri. “Kami tidak hanya fokus pada kasus, tetapi juga pada dampak jangka panjang bagi masa depan anak. Tugas kami adalah mendampingi mereka agar kelak dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Bapas Kelas I Semarang, Sarwito berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Ning S