blank
Tambak udang vaname di Karimunjawa sebelum ditertibkan. Foto: Dok

JEPARA ( SUARABARU.ID) – Putusan ringan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara terhadap 4 terdakwa petambak Karimunjawa, menimbulkan berbagai tanggapan. Disamping Kejaksaan Negeri akan mengajukan upaya banding terhadap keputusan tersebut,   pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unisula Semarang Dr. Muhammad Taufiq, SH, M.H juga menilai  majelis hakim telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

blank
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unisula Semarang Dr. Muhammad Taufiq, SH, M.H

“PERMA No. 1/2023 dirancang untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif dan terkini bagi para hakim dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” terangnya. Karena itu menurut  Muhammad Taufiq, sudah seharusnya majelis hakim yang menangani kasus tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Ia menilai, pemberlakuan PERMA No. 1/2023 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia. “Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penanganan perkara lingkungan hidup dapat dilakukan dengan lebih adil, efektif, dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat,” terangnya

Lebih lanjut Muhammad Taufiq menjelaskan, perkara tambak udang ilegal di Karimunjawa sejak awal mengemuka adalah murni persoalan lingkungan hidup. “Bahkan dalam tuntutan jaksa dengan jelas diuraikan pelanggarakan  yang dilakukan para terdakwa terhadap  pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria batu kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya

Majelis hakim hanya mempertimbangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Bidang Konservasi Alam Hayati yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional. “Karena itu majelis hakim memutuskan hukuman ringan kepada para pelaku kerusakan lingkungan,” paparnya. Itu hakim tidak punya martabat dan merusak lingkungan hidup, wajib disanksi,” tambah Muhammad Taufiq

Ia juga mengungkapkan, ketua majelis hakim dalam perkara pidana harusnya mundur dari perkara perdata karena patut diduga ada konflik kepentingan. “Sebab  dia mengadili dua perkara dengan subyek yang sama dan kepentingan berbeda,”  ungkapnya

Muhammad Taufiq juga mendukung upaya jaksa untuk mengajukan upaya banding. “Banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Jadi secara yuridis formal, undang-undang memberi upaya kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan putusan peradilan tingkat pertama di tingkat banding,” pungkasnya

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Teguh Santoso Bin Sumarno dituntut  hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 7 Milliar, kemudian terdakwa Sutrisno Bin Sunardi dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 7 Milliar. Sementara  Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular dituntut hukuman  penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 Milliar. Untuk  terdakwa Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto, dituntut penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 Milliar.

Namun dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua S.H., MH dan Joko Ciptanto S.H. majelis hakim menghukum  Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular dipidana 1 tahun, denda 30 juta, jika tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Sutrisno Bin Sunardi sebagai pemilik CV Bimantara Vanname, diputus pidana 1 tahun 2 bulan, denda 30 juta jika tidak bisa membayar diganti kurungan 3 bulan. Sementara Terdakwa Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto Pemilik PT. Indo Bahari dipidana 1 Tahun, denda 30 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Dan terdakwa Teguh Santoso Bin Sumarno dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan, denda 50 juta  jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan.

Hadepe