blank
Penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kasus pelaporan dugaan tindak kekerasan pada salah satu siswa oleh seorang guru di SD Negeri 1 Wonosobo berakhir damai dan kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Sebagaimana viral di media sosial, Ayu S seorang wali murid melaporkan Marsono salah satu guru SD Negeri 1 Wonosobo ke Polres setempat atas dugaan tindak kekerasan (menampar) rahang dan pipi anaknya.

Pelaporan ke pihak kepolisian tersebut, diakui Ayu S, dilakukan setelah proses klarifikasi dan mediasi di sekolah selama dua kali menemui jalan buntu. Wali murid menganggap anaknya menjadi korban tindak kekerasan sementara terlapor merasa tidak melakukan hal tersebut.

“Karena tidak menemui jalan keluar, saya memang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sayangnya sebelum ada proses hukum, beredar informasi di medsos ada permintaan uang Rp 30 juta atas kerugian tindakan kekerasan. Sejak saat itu masalahnya jadi ramai,” katanya.

Namun setelah ada proses mediasi dari berbagai pihak dan Polres Wonosobo, lanjutnya, masalahnya jadi selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum. Kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan dan mencabut laporan di aparat penegak hukum.

“Setelah masalah selesai saya langsung mencabut laporan. Saya mencabut laporan demi kebaikan bersama. Saya mohon maaf atas kejadian ini dan berterima kasih pada pemerintah daerah, Disdikpora, PGRI dan pihak kepolisian karena masalah telah selesai,” ujarnya.

Proses mediasi dan perdamaian antara Ayu S dan Marsono, berlangsung, Selasa (29/10/2024), di Polres Wonosobo. Bertindak sebagai saksi Kasatreskrim Polres setempat AKP Arief Kristiawan, SH MH dan Ketua PGRI Wonosobo Rohmat.

Dalam proses mediasi tersebut keduanya sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan yang ditandantangi keduanya dan saksi. Kesepakatan tersebut berisi keduanya saling memaafkan.

Terlapor juga bersedia mengklarifikasi berita yang berkembang secara liar di medsos sehingga bisa mengembalikan nama baik pelapor dan tidak ada nominal permintaan uang seperti yang beredar di medsos.

Mohon Maaf

blank
Kedua belah pihak berjabat tangan setelah menandatangani kesepakatan damai di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Selain itu, pelapor juga berkenan untuk mencabut laporan demi kebaikan bersama. Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Marsono menyatakan permohonan maaf pada pelapor. Bahwa tindakan (menarik bahu bukan menampar) semata-mata untuk mendidik bukan untuk melerai. Sebab, saat itu anak-anak mau menyeberang jalan raya ke Alun-Alun, putra pelapor merebut bola dari siswa lain dan sempat terjadi keributan.

“Karena posisi mau menyebarang jalan raya, saya berusaha melerai ketibutan tersebut dengan menarik bahu anak pelapor. Jika tidak dilerai keributan tersebut bisa berbahaya karena kondisi berada di jalan raya yang ramai kendaraan lewat,” terangnya.

Karena kesalahpahaman informasi di medsos, tambah dia, masalanya jadi ramai. Pihaknya juga meminta semua pihak untuk berhati-hati dan bijak dalam mengupload informasi di medsos. Tidak saling memojokan antara yang satu dengan yang lainnya. Apalagi antara yang terjadi sebenarnya dengan informasi yang berkembang di medsos berbeda.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arief Kristiawan, SH MH menjelaskan dengan kesempakatan damai tersebut perselisihan antara dua pihak telah berakhir dan tidak berlanjut ke proses hukum.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah mencapai jalan tengah dan sepakat berdamai. Tidak ada lagi tuntutan dari masing-masing pihak. Mereka sudah saling memaafkan,” ungkapnya.

Dia menekankan bahwa proses kesepakatan tersebut berlangsung tanpa embel-embel atau tekanan dari pihak mana pun. Kini sudah tidak ada lagi informasi simpang siur seperti yang sebelumnya beredar. Semua sudah tetungkap dengan jelas dan tuntas.

Kasatreskrim juga menyampaikan, kesepakatan damai ini telah diformalkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan bersama dan proses ini akan dilaporkan ke pimpinan.

Dengan berakhirnya mediasi ini, Arief berharap suasana damai di antara kedua belah pihak dapat terjaga. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyelesaikan kasus secara adil dan tuntas,” tandasnya.

Muharno Zarka