SEMARANG (SUARABARU.ID) – Calon Bupati Sukoharjo nomor urut 01 Etik Suryani, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah oleh Tim Advokasi Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 calon gubernur (cagub) Jateng, Ahmad Luthfi & Taj Yasin Maimoen.
Etik Suryani yang merupakan petahana Bupati Sukoharjo dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.
Selain Etik Suryani, Camat Grogol, dan empat kepala desa (kades) dari wilayah Langenharjo, Pondok, Parangjoro, dan Pandeyan juga dilaporkan.
Sekretaris Tim Advokasi Pemenangan paslon 02 Ahmad Luthfi & Taj Yasin Maimoen, Moh Harier, mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran kampanye ajakan mencoblos paslon cagub-cawagub Jateng nomor 01, Muhammad Andika Perkasa & Hendrar Prihadi.
Laporan dugaan kampanye itu dikemas dalam ‘Undangan Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan’, di Gedung Serbaguna Berdikari, Sukoharjo, 25 Oktober 2024.
Dia bilang, kegiatan itu menggunakan surat undangan resmi dari Kecamatan Grogol, dan empat desa yang tersebut sebelumnya.
“Akan tetapi di dalam kegiatan ada penyalahgunaan. Ada dukungan terbuka perintahkan pemenangan pasangan Andika Perkasa & Hendi (Hendrar Prihadi),” kata Harier, usai pelaporan di Kantor Bawaslu Jateng, Senin 28 Oktober 2024.
Dia mengatakan, setidaknya ada sekitar 600 orang yang dilibatkan dalam acara itu.
“(Memakai) fasilitas pemerintah desa, dan kecamatan. Seharusnya tidak boleh digunakan sarana kampanye,” kata dia.
Harier juga menduga ada politik uang, di mana dalam kegiatan itu peserta mendapat uang Rp100 ribu.
Dalam laporan itu, dia membawa bukti foto surat undangan kegiatan, uang, hingga video Etik Suryani mengajak coblos paslon Andika Perkasa & Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng, serta dirinya di pemilihan Bupati Sukoharjo.
Kaji Laporan
Di tempat yang sama, Perwakilan Bawaslu Jateng Budi Evantri, mengatakan telah menerima laporan tersebut.
“Menerima dari tim kuasa hukum paslon 02 terkait dugaan pelanggaran politik uang dan fasilitas pemerintahan,” kata dia.
Laporan yang diterima itu, kata dia, maksimal akan dikaji awal selama dua hari sejak laporan disampaikan oleh pelapor.
“Misalnya kami mengkaji jenis pelanggaran yang dilaporkan, apakah kasusnya sudah pernah ditangani atau belum,” kata dia.
Diaz Abidin