GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sat Lantas Polres Grobogan bersama Dinas Kesehatan Grobogan menggelar kegiatan safety riding dengan peserta pengemudi ambulans di di Aula Dinkes Kabupaten Grobogan, Rabu 23 Oktober 2024.
Hadir sebagai pemateri Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan Ipda Teddy Hernomo, dengan peserta puluhan pengemudi ambulans yang berasal dari Puskesmas di 19 kecamatan se-Kabupaten Grobogan dan RS Ki Ageng Selo, Ki Ageng Getas Pendowo dan RSUD dr Soedjati Purwodadi.
Dalam pemaparannya, Ipda Teddy menjelaskan, pengemudi ambulans wajib memenuhi persyaratan saat mengemudi di jalan raya, apalagi saat membawa pasien yang gawat darurat.
“Ada banyak syarat yang harus dipenuhi para pengemudi ambulans di antaranya sehat secara fisik dan mental, tidak punya kelainan karena itu akan menghambat saat mengemudikan ambulans, punya emosi yang terkontrol, bisa mengemudi di bawah tekanan, punya surat izin mengemudi dalam hal ini SIM BII, dan sebagainya, ” ujar Ipda Teddy.
Ipda Teddy juga mengingatkan terkait peraturan pengoperasian ambulans di antaranya selain mempunyai SIM BII Umum juga adanya hak-hak khusus dan tetap mengutamakan keselamatan.
“Pengoperasian kendaraan emergensi yang aman dapat dicapai jika alat-alat peringatan dan sirine emergensi digunakan dengan tepat dan dengan mengemudikan kendaraan secara defensif atau hati-hati, ” tambahnya.