blank
Dampingi putusan pengadilan kasus gengster Karanggunung, PK Bapas Semarang hadir di Sentra Kartini Temanggung. Foto: Humas

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Sentra Kartini di Kabupaten Temanggung menjadi saksi dilakukannya pendampingan intensif terhadap tiga Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial M, F, dan I yang terlibat kasus gengster Karanggunung, Semarang.

Ketiga anak tersebut mendapatkan putusan pidana pembinaan dalam lembaga selama 9 bulan. Sentra Antasena yang seharusnya sebagai tempat pembinaan, karena dalam kondisi penuh, maka mereka ditempatkan sementara di Sentra Kartini.

Dalam pendampingan dihadiri dari berbagai pihak termasuk kejaksaan, penasehat hukum, serta orang tua ABH.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang, Arif Agung Prasetya dan Firdaus Adi Kurnia hadir untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif.

“Kami hadir untuk memastikan ABH mendapatkan hak-hak mereka dalam pembinaan. Pendampingan ini bertujuan agar proses rehabilitasi mereka berjalan lancar dan sesuai, sehingga mereka dapat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pembinaan,” ujar Arif.

Selain memastikan pelaksanaan putusan, PK Bapas Semarang memberikan dukungan moral kepada keluarga ABH. PK Bapas Semarang juga memberikan pemahaman kepada orang tua terkait pentingnya peran keluarga dalam mendukung proses rehabilitasi anak. Sinergi antara Bapas dan keluarga ini dianggap krusial untuk kesuksesan proses pembinaan.

Sarwaningsih, Ketua Kelompok Kerja Asesmen dan Identifikasi (Penerimaan) di Sentra Kartini menekankan pentingnya pendampingan yang berfokus pada kebutuhan psikososial dan keterampilan ABH.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak ini mendapatkan pembinaan yang benar-benar berguna untuk masa depan mereka, bukan hanya sekadar menjalani hukuman,” ujarnya.

Proses pemindahan ABH ke Sentra Antasena akan terus dipantau oleh PK Bapas Semarang, sembari memastikan bahwa selama berada di Sentra Kartini, ketiga anak tersebut menerima pembinaan yang optimal.

Pendampingan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi ABH, sehingga mereka dapat kembali menjadi individu yang mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ning S