blank
Cabup 01 Sam'ani Intakoris saat mendatangi kantor Bawaslu untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye kepadanya. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kabupaten Kudus memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu paslon nomor 02 Hartopo-Wahib terhadap Calon Bupati Kudus nomor 01 Sam’ani Intakoris tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Putusan tersebut diambil setelah Bawaslu Kudus melakukan serangkaian proses penanganan atas laporan dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.

“Sesuai hasil penanganan kami, laporan dugaan pelanggaran pemilihan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 yang diajukan kubu paslon 02 dengan terlapor Cabup nomor 01 Sam’ani Intakoris tidak memenuhi unsur pelanggaran,”kata Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, Kamis (17/10).

Sebagaimana diketahui, dalam laporan yang diajukan ke Bawaslu pada 9 Oktober 2024, pelapor mengadukan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor urut 1 di Kawasan alun-alun simpang tujuh merupakan kegiatan kampanye ditempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPU Kudus nomor 779.

Selain itu, itu pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Paslon 1 Sam’ani-Bellinda merupakan kegiatan kampanye menggunakan anggaran APBD karena pada saat yang bersangkutan di Kawasan alun-alun sedang ada kegiatan MURIA SUMMER  FESTIVAL UMKM & expo.

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait dan melalui kajian hasil klarifikasi serta pembahasan kedua pada sentra Gakkumdu pada tanggal 16 Oktober 2024, laporan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye,”tandasnya.

Baca Juga:

Diperiksa Bawaslu, Cabup Kudus Sam’ani Justru Berterima Kasih Dilaporkan oleh Kubu 02

Dalam pertimbanganya, Bawaslu menyebut kegiatan yang dilakukan paslon nomor 1 hanya makan minum di angkringan di sekitar kawasan alun-alun Simpang Tujuh. Dan saat hujan calon bupati nomor urut 1 hanya melakukan doa untuk memohon kepada Tuhan.

“Aktivitas tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati nomor urut 1,”tandasnya.

Sementara, Dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas dan Anggaran Pemerintah Daerah juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan, karena aktivitas terlapor dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024 sementara kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran yaitu MURIA SUMMER  FESTIVAL UMKM & expo yang dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 29 September 2024.

“Sehingga dari dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tidak terbukti dan Penanganan terhadap Dugaan Pelanggaran tersebut dihentikan,”tukasnya.

Sebagaimana diketahui tim hukum paslon 02 Hartopo-Wahib melaporkan Cabup nomor urut 01 Sam’ani Intakoris ke Bawaslu Kudus atas dugaan pelanggaran pemilihan. Dalam laporan tersebut, Sam’ani dianggap melakukan pelanggaran saat melakukan makan di angkringan sekitar Alun-alun Simpang Tujuh saat gelaran Muria Summer Festival akhir bulan lalu.

Pelapor menyampaikan bukti berupa vlog dari Sam’ani yang diunggah dalam media sosial Instagram dan tiktok.

Dalam kajian awalnya, Bawaslu Kudus menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, dalam proses penangannya, laporan tersebut tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Ali Bustomi