Kemenkumham Jateng gelar diseminasi hasil analisa strategi kebijakan hukum dan HAM di Lapas. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto diwakili Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti melaksanakan diseminasi hasil analisa strategi kebijakan hukum dan HAM di wilayah, kepada UPT Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil setempat, Senin (7/10/2024).

Tujuan kegiatan ini adalah terkait rekomendasi hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan (LPP) Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa.

Agenda pertama, Kemenkumham Jateng melaksanakan koordinasi ke LPP Semarang yang disambut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dini Oktari.

“Permintaan tindak lanjut tersebut tidak hanya disampaikan pada LPP Semarang, nantinya juga akan di sampaikan pada UPT Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil kemenkumham Jawa Tengah atas hasil rekomendasi analisis evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Permenkumham nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yaitu dengan penyebaran alokasi anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Litmas,” jelas Lista.

Sasaran berikutnya yaitu ke Lapas Ambarawa yang diterima langsung Kepala Lapas Ambarawa, Mujiarto. Dirinya menyampaikan, kegiatan di Lapas Ambarawa adalah tindak lanjut atas rekomendasi hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan rekomendasi yang baik pada badan strategi kebijakan hukum dan HAM dalam penyempurnaan peraturan terkait tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan di masa yang akan datang.

“Dengan adanya perbaikan kebijakan/peraturan ini semoga pemasyarakatan menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan pembinaan dengan lebih baik lagi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai perkembangan saat ini,“ terangnya.

Terkait dengan penyampaian tindak lanjut tersebut, sambungnya, agar disampaikan apa adanya sesuai dengan kondisi pada masing-masing UPT, karena nantinya kompilasi tindak lanjut tersebut menjadi penyempurna atas analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2024 kali ini.

“Hasil verifikasi data dukung P2HAM masing-masing UPT telah disampaikan oleh Ditjen HAM. Bagi UPT yang masih kuning atau merah, Kanwil Jateng membuka pintu diskusi dan koordinasi atas kendala dan hambatan dalam pemenuhan data dukung P2HAM untuk dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Ning S