SEMARANG (SUARABARU.ID)–PT Geo Dipa Energi (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Semarang, Kamis (12/12).
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim mengatakan penandatanganan ini dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.
“Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM RI telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap PLTP Dieng Unit I. Dari hasil verivikasi PLTP Dieng Unit I dinyatakan aman dan ramah lingkungan,” katanya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, imbuhnya, PLTP Dieng Unit 1 ditetapkan sebagai objek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral sub bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi. Sebagai objek vital nasional perlu dijaga keberlangsungannya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No : 4385K/30/MEM/2017. Sebagai Objek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral, PT Geo Dipa Energi wajib melaksanakan pengamanan dan operasional wilayah tersebut.
Aset Negara
Menurut Riki, penandatanganan MoU tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan untuk menjaga, mengawal dan mengawasi aset negara sebagai objek vital nasional. PLTP Dieng Unit 1 akan menyediakan energi untuk memenuhi kebutuhan listrik negara.
Seperti diketahui, PT Geo Dipa Energi merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor panas bumi yang juga berperan sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenku RI).
“PT Geo Dipa Energi memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan penugasan atas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang diberikan oleh pemerintah, termasuk pemanfaatan melalui proyek-proyek pembangunan dan pengembangan,” sebutnya.
Saat ini, PT Geo Dipa Energi sedang diberi penugasan oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan pemanfaatan energi panas bumi melalui proyek pengembangan lapangan panas bumi Dieng yang sejak tahun 2002 tidak dilakukan pengembangan.
“PT Geo Dipa Energi sebagai pengelola lapangan panas bumi Dieng bertanggung jawab untuk bisa mengembangkan WKP sesuai aturan yang berlaku. Sebagai BUMN, perusahaan harus menjalankan penugasan dari pemerintah secara hati-hati, terutama tekait proses aturan hukum,” jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, perlu juga dilakukan antisipasi pengamanan dalam sektor ESDM terhadap potensi gangguan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Baik itu demografi, geografi dan sosial budaya, karena PLTP Dieng Unit I merupakan objek vital nasional.
Muharno Zarka-trs