KUDUS (SUARABARU.ID) – KPU Kabupaten Kudus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Kudus 2024 mendatang.
Tahapan penerimaan tanggapan masyarakat tersebut dilaksanakan antara 15-18 September 2024 mendatang.
“Tanggal 15-18 September, silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status atau terkait kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi,” ujar Komisioner KPU Kudus Divisi Teknis Ahmad Kholil, Selasa (17/9).
Tanggapan masyarakat tersebut bisa dilakukan secara online maupun offline. Bagi yang ingin mengajukan tanggapan masyarakat secara online, bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id, kemudian memilih kategori yang ada dalam menu.
Sementara, untuk penyampaian tanggapan masyarakat secara offline bisa langsung mendatangi kantor KPU Kudus di jalan Ganesha No 4 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus.
Siapapun yang akan mengisi tanggapan masyarakat tersebut, wajib menyertakan identitas diri serta uraian apa tanggapan yang akan disampaikan.
Sesuai pengumuman yang disampaikan KPU Kudus, tanggapan yang bisa diberikan masyarakat diantaranya terkait persyaratan pasangan calon, status sebagai mantan terpidana termasuk jenis pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon.
Kholil menambahkan, tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini merupakan bentuk keterbukaan KPU Kudus kepada publik. Hal ini sekaligus untuk memastikan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini penting karena sebelum tahapan penepatan calon, kami harus memastikan, termasuk ada tahapan klarifikasi juga, sehingga yang kami tetapkan benar-benar pasangan calon yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dua pasangan calon mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Kudus, yakni Sam’ani-Bellinda dan Hartopo-Mawahib.
KPU Kudus menyatakan semua berkas persyaratan pencalonan kedua bakal paslon tersebut seluruhnya Memenuhi Syarat (MS).
Sebelum proses penetapan calon yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 September 2024, KPU terlebih dulu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pasangan calon yang ada.
Ali Bustomi