Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Margono Soekarjo Purwokerto. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat-Amir Husein (Afif-Husein) dan KH Khairullah Al Mujtaba-Sidqi Ferin Diana (Gus Itab-Mas Sidqi), telah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RS Margono Soekarjo Purwokerto.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan selama dua hari itu, mulai Sabtu (31/9) hingga Minggu (1/9/2024), meliputi pemeriksaan narkoba, test psikologi (kejiwaan) dan general check up (pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh).

Ketua KPU Wonosobo Ruliawan Nugroho melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan dua paslon tersebut akan disampaikan pada Rabu 4 September 2024 mendatang. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi kewenangan tim dokter dari RS Margono Soekarjo Purwokerto.

“KPU sifatnya hanya menerima hasil pemeriksaan kesehatan. Kewenangan paslon itu dinyatakan sehat atau tidak, ada di tim dokter. Jika secara kesehatan paslon tidak memenuhi syarat (TMS) maka paslon bisa diganti,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wonosobo, Robingul Ahsan menjelaskan tim dokter dari RS Margono Soekarjo akan menggelar rapat pleno untuk menentukan hasil pemeriksaan kesehatan pada Selasa 3 September 2024 besok.

“Apapun hasil yang dikeluarkan oleh tim dokter dari RS Margono Soekarjo bersifat final. KPU hanya akan mengikuti rekomendasi yang telah diterima dari rumah sakit dan tidak bisa mengubah keputusan tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, tes kesehatan bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo untuk melihat apakah mereka mampu atau tidak mampu secara fisik maupun psikologis, maupun terindikasi narkotika atau tidak. Apapun hasilnya akan diunggah di Silon KPU.

Pelayanan Baik

Jika hasil pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tidak memenuhi syarat maka bisa diganti calon lain. Foto : SB/Muharno Zarka

Jika dalam hasil pemeriksaan kesehatan ada yang dinyatakan tidak menenuhi syarat, lanjutnya, maka secara otomatis paslon tersebut harus diganti. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor : 8 Pasal 126 Ayat 1, maka harus dilakukan mekanisme penggantian paslon lainnya.

“Kalau paslon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat, ya harus diganti. Waktu penggantiannya tiga hari sejak hasil tes kesehatan itu dikeluarkan. Hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan pada semua paslon dan partai koalisi pengusung,” ucapnya.

Robi berujar, tidak hanya tes kesehatan, mekanisme penggantian bagi paslon yang tidak memenuhi syarat juga berlaku pada persyaratan paslon yang lain. Seperti persyaratan ijazah, LHKPN, laporan pajak dan keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit.

Dikatakan, semua persyaratan akan dilihat dalam proses verifikasi dan perbaikan hingga tanggal 8 September 2024 mendatang. verifikasi persyaratan paslon akan dilakukan secara administrasi maupun pemeriksaan secara faktual di lapangan.

“Karena tes kesahatan ini kan masih menjadi syarat bagi calon, maka kalau tidak lolos tes kesehatan ya harus ada mekanisme penggantinya. Jika ada paslon yang tidak memenuhi syarat, maka KPU akan melakukan rapat pleno. Hasilnya disampaikan ke paslon dan partai pengusung,” jelasnya.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo, Gus Itab-Mas Sidqi maupun Afif-Husein setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari penuh, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

“Selama menjalani proses pemeriksaan kesehatan, kami tidak mengalami kendala yang berarti. Sebab secara fisik, maupun psikologis kami insya Allah dalam keadaan segar bugar dan sehat wal afiat,” tegas kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo itu.

Muharno Zarka