Sebelum melakukan operasi Jagratara secara serentak tim foto bersama di Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo. Foto : SB/dok Tikim Kanim

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar “Operasi Jagratara tahun 2024 Tahap II” secara serentak di wilayah Temanggung dan sekitarnya.

Tim operasi Jagratara di bawah kendali langsung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI itu dilepas oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri.

Giat operasi Jagratara dipimpin langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Suwandono.

Imam Bahri berharap operasi Jagratara tahap II dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Temanggung, Magelang dan sekitarnya.

“Kegiatan operasi Jagratara dilakukan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Imigrasi No : IMI.5-GR.03.06-325 perihal kegiatan operasi Jagratara tahun 2024 Tahap II,” katanya.

Menurut Imam Bahri, pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI itu juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia secara bersamaan.

“Operasi Jagratara diawali dengan rapat bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Saffar Muhammad Godam,” sebutnya.

Dia meminta usai rapat segera dimulai operasi Jagratara untuk mengawasi keberadaan orang asing. Tim pertama kali mendatangi PT Central Jawa Wood Temanggung Jawa Tengah.

Nihil Pelanggaran

Tim operasi Jagratara ketika berada di sebuah perusahaan di Temanggung yang memperkerjakan WNA. Foto : SB/dok Tikim Kanim

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Dari data yang ada terdapat 6 orang WNA Taiwan dan Malaysia,” katanya.

Suwandono menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

“Selain itu, tim operasi Jagratara juga mendapati ada orang asing yang tinggal Desa Tlogomulyo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Jawa Tengah,” paparnya.

Pemeriksaan dilakukan, lanjut Suwandono, sesuai prosedur dengan menanyakan kelengkapan dokumen keimigrasian kepada orang asing yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke Kantor Imigrasi Semarang yang mengeluarkan izin tinggal dan dokumen imigrasi, semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tim menuju ke PT Teratai Gogakuin Indonesia Temanggung yang merupakan sebuah lembaga pelatihan dan ketrampilan bahasa Jepang dan penyalur tenaga kerja Indonesia.

“Usai dilakukan pengecekan data orang asing pada perusahaan tersebut juga diketahui terdapat 1 orang asing warga negara Jepang di perusahaan pengerah tenaga asing tersebut,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik warga negara asing yang dimaksud, menurut Suwandono, dokumennya sudah sesuai dengan ijin bekerjanya.

Muharno Zarka