WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Usai sidang tuntutan terhadap 7 pelaku pengeroyokan terhadap M Fadlun alias Tukul warga Kepirang Dempel Kalibawang dijatuhkan, massa meninggalkan komplek Kantor Pengadilan (PN) Wonosobo, Senin (9/12), sekitar jam 12.30. WIB.
Massa yang berjumlah sekitar 800 orang tersebut, datang ke PN sekitar pukul 8.00 WIB.
Selama melakukan aksi solidaritas pada keluarga korban, massa mendapatkan pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian Polres Wonosobo.
Dalam perjalanan dari Kalibawang menuju Kantor Pengadilan Negeri, massa aksi dikawal langsung Camat Kalibawang dan sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat. Aksi yang dilakukan sepanjang pagi hingga siang berjalan aman dan tertib.
Camat Kalibawang Sukamto Adi S menyatakan semula massa yang akan datang ke Kantor PN sekitar dua ribu lebih. Namun setelah melalui pendekatan dari jajaran Muspika, Polres dan aparat desa di Kecamatan Kalibawang massa yang turun kurang dari seribu.
“Aparat Kecamatan bersama Muspika dan Kepala Desa serta Perangkat Desa se-Kecamatan Kalibawang berusaha ikut mengawal sampai ke lokasi yang dituju. Ini dilakukan semata-mata agar aksi yang dilakukan berjalan tertib dan damai,” katanya.
Selama aksi berlangsung, beberapa tokoh agama dan pemuda, menyerukan sholawat dan membacakan tahlil sembari lesehan di halaman Kantor PN. Bacaan sholawat dan tahlil dilantunkan guna meredam agar massa tidak melakukan tindakan anarkhis.
Pendekatan Damai
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK memimpin langsung pengamanan massa yang melakukan aksi solidaritas dan berhasil melakukan pendakatan damai. Massa yang masuk ke komplek halaman Kantor PN diperiksa satu per satu oleh aparat kepolisian.
Aksi simpatik juga dilakukan jajaran Kepolisian Polres setempat. Beberapa personil Polisi Wanita (Polwan) dan Polisi Laki-Laki (Polki) membagikan botol air mineral kepada peserta aksi yang tengah melakukan orasi di bawah terik sinar matahari.
“Mari ciptakan keamanan Wonosobo. Aksi solidaritas terhadap keluarga korban boleh dilakukan asal berjalan aman, damai dan tertib. Serahkan semua proses hukum terhadap pelaku kepada aparat yang berwenang,” seru Kapolres AKBP Abdul Waras SIK.
Ratusan aparat keamanan dari Polres Wonosobo disiagakan ke lokasi kejadian. Beberapa Pejabat Utama (PJU) juga ikut diterjunkan untuk menenangkan massa. Sempat terjadi keributan kecil saat pelaku masuk dan keluar dari komplek Kantor Pengadilan Negeri.
Massa yang emosi melempari buah salak pondoh dan botol air mineral ke mobil yang membawa rombongan pelaku pengeroroyakan. Namun berkat kesigapan jajaran kepolisian yang membuat pagar betis, aksi tidak berlanjut dan terjadi hanya dalam sekejab.
Karena tuntutan telah dibacakan, yakni 1 pelaku dituntut 11 tahun dan 6 terdakwa lain dituntut 10 tahun penjara, pada sidang lanjutan pembacaan pledoi, tanggapan penuntut umum dan pembacaan putusan, massa diharapkan tidak mendatangi lagi Kantor PN.
Muharno Zarka- wahyu