Petugas SPBU melayani pelanggan, ilustrasi. Foto: Dok Pertamina

JAKARTA (SUARABARU.ID) – PT Pertamina Patra Niaga Kembali melakukan penyesuaian harga pada sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di awal Agustus 2024.

Penyesuaian harga ini terdiri atas BBM gasoline seperti Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gas oil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan untuk Pertamax tidak ada perubahan harga.

Penyesuaian harga BBM non subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada trend harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan, penyesuaian harga BBM non subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. foto : dok.pertamina

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green Research Octane Number (RON) 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” kata Heppy.

Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp.12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter.

Sementara untuk harga Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menambahkan, harga BBM Non Subsidi sebelum dan pasca penyesuaian harga di Jateng dan DIY sama dengan di DKI Jakarta.

“Untuk informasi  mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website kami di pertamina.com dan mypertamina.id,” kata Brasto.

Hery Priyono