JEPARA (SUARABARU.ID) – Sidang kasus tambak Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara dengan dakwaan melanggar UU no. Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kembali digelar di ruang Kartika Kamis (1-8-2024).
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Mirah Sanusi Darwiyah dan Sugianto Limanto (PT. Indo Bahari Sejahtera). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua S.H., MH dan Joko Ciptanto SH.
Untuk Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Linda Ayu Pralampita, S.H dan Ida Fitriyani, S.H., sementara para terdakwa didampingi oleh masing-masing para penasehat hukumnya.
Dalam persidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli Prof Dr. Ir Munasik, ahli ekologi terumbu karang dari UNDIP dan ahli zonasi Puji Prihatiningsih pejabat pengendali ekosistem hutan, memiliki keahlian identifikasi potensi sampai analisis data di Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Dalam persidangan tersebut Puji Prihatiningsih menjelaskan, di Karimunjawa ada 5 tipe ekosistem, yaitu ekosistem hutan tropis, hutan mangrove, hutan pantai, padang lamun, dan terumbu karang.
“Yang menjadi permasalahan adalah pemasangan pipa inlet tambak untuk mengambil air laut secara umum melewati wilayah Balai Taman Nasional, berada di zona rimba, zona bahari dan zona tradisional perikanan yang hanya diperbolehkan pada kegiatan nelayan tradisional, nelayan jaring karamba dan petani rumput laut. Itu artinya pemasangan pipa inlet berada di zona yang bukan peruntukannya,” terangnya
Sementara Prof Dr. Ir Munasik, sebagai ahli ekologi terumbu karang dari UNDIP menjelaskan, terumbu karang termasuk jenis hewan, yang memiliki fungsi sangat penting sebagai rumah ikan, sumber plasmanofa, berhubungan dengan padang lamun maupun mangrove. “Dapat terjadi ketidakseimbangan karena temperatur air, bahan organik maupun anorganik, kualitas air, dan pengaruh faktor alam,” terangnya
Ahli juga memberikan pemahaman perbedaan ekosistem terumbu karang dengan karang. “Yang disebut ekosistem terumbu karang adalah suatu ekosistem yang biasanya didominasi oleh komunitas karang, yaitu kelompok hewan sesil yang menghasilkan kapur. Ekosistem terumbu karang merupakan habitat bagi berbagai satwa laut dan menjadi penjaga keanekaragaman hayati di lautan. Ekosistem terumbu karang merupakan rumah berbagai spesies laut. Ekosistem ini kaya akan plasma nutfah mungkin tampak kokoh dan kuat. Namun sebenarnya sensistif dan rapuh terhadap perubahan lingkungan. Terbentuknya terumbu karang disebabkan oleh kalsium karbonat yang mengendap. Kalsium yang mengendap dihasilkan dari hewan hewan hermatipik (hewan pembentuk coral reefs),” ungkapnya
Ahli melakukan penelitian ekosistem terumbu karang karena dampak limbah tambak udang di beberapa titik sekitar masing-masing tambak para terdakwa pada tanggal 1-5 Desember 2023,. Ketika melakukan penelitian, ahli melakukan kroscek terumbu karang berdekatan dengan lokasi tambak dengan metode sampling system transek. Pipa inlet yang terpasang tidak menjadi faktor satu-satunya penyebab kerusakan, tapi yang lebih berbahaya adalah limbah cair yang masuk ke perairan yang terdapat ekosistem terumbu karang. Selain itu bisa karena sedimen akibat limbah masuk ke laut, dan sedimen berasal dari laut berbeda dengan jenis sedimen hasil produksi dari proses biologis dan fases.
Secara umum di lokasi sekitar tambak para terdakwa di Dusun Nyampungan maupun Dusun Cikmas, didapati kerusakan ekosistem terumbu karang disebabkan dari faktor peningkatan bahan organik yang berlebihan sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem lainnya. Bahkan secara extreme dapat mematikan species lainnya. Secara fisik jenis kerusakan terumbu karang bisa dilihat sesuai dengan faktor penyebab kerusakannya. Selain itu karena jaraknya berdekatan dengan tambak, sehingga sedimen halus melapisi tutupan karang. Hal tersebut juga harus didukung metodologi tentang terumbu karang dan keterangan ahli kualitas air nantinya.
Khusus untuk ekosistem terumbu karang di wilayah tambak terdakwa Mirah Sanusi Darwiyah, kerusakan ekosistem terumbu karang hanya dihitung dari dampak pipa inlet yang terpasang di atas terumbu karang. Sebab tambak tersebut baru beroprasi dan diwilayah tersebut terdapat beberapa lokasi tambak lain yang saling berdekatan.
Karena ketika limbah cair sudah masuk perairan, kerugian tidak bisa dihitung dan dibebankan pada salah satu tambak saja. Maka kerugian kerusakan ekosistem terumbu karang dihitung berdasarkan akibat pemasangan pipa inlet 160 meter kemudian baru dikalikan nilai ekonomi, dengan nominal kerugian kurang lebih Rp. 854 juta.
Hadepe