Oleh Sulismanto*
Sejak pandemi Covid-19, webinar lazim digunakan sebagai alternatif untuk menggantikan pertemuan tatap muka. Meski keharusan mematuhi protokol kesehatan (akibat Covid-19) telah lama dicabut, masih banyak pihak melangsungkan pertemuan secara daring, termasuk webinatr. Dalam banyak kesempatan, tata cara formal tetap diterapkan dalam pertemuan dengan cara ini. Misalnya ketika webinar digelar untuk acara resmi atau kegiatan-kegiatan pendidikan.
Dengan tata cara formal, lagu “Indonesia Raya” diperdengarkan pada awal acara. Ada juga penyelenggara yang memilih pengumandangan Lagu Kebangsaan tersebut dilakukan dengan cara dinyanyikan. “Indonesia Raya” dihadirkan untuk menjaga nuansa acara agar tetap khidmat sekaligus sebagai upaya untuk menguatkan nasionalisme seluruh peserta pertemuan.
Rupanya, banyak penyelenggara webinar yang bingung mengenai tata cara yang tepat ketika ada lagu kebangsaan dalam acara virtual. Hal itu sebagaimana yang penulis dapati saat mendapat pertanyaan dari beberapa teman. Tentu saja dari mereka yang akan menyelenggarakan webinar dan atau acara virtual lain. Mereka bingung bersikap, apakah harus mengajak peserta berdiri atau tetap duduk dengan sikap tertentu.
Untuk mengakhiri kebingungan itu, kita bisa membuka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2029 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasar undang-undang ini, kita patut mengapresiasi pilihan penyelenggara untuk memperdengarkan/menyanyikan “Indonesia Raya” dalam kegiatan webinar. Sebagaimana yang tertuang dalam konsiderans Menimbang: “bendera, bahasa, dan lambang negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pilihan memperdengarkan/menyanyikan “Indonesia Raya” juga sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU 24/2009 yang menyebut “Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional”.
Lalu bagaimana tata cara peserta webinar ketika Lagu Kebangsaan ini dinyanyikan. Ketentuannya menyebut berdiri. Hal itu sesuai dengan Pasal 62, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”.
Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana berdiri tegak dengan sikap hormat yang dimaksud dalam pasal ini? Jawaban pertanyaan ini berada pada penjelasan Pasal 62, “Yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan”.
Kiranya tidak perlu mempertanyakan mengapa peserta webinar harus berdiri, padahal Pasal 62 menyebut setiap orang yang hadir. Bukankan acaranya memang digelar dalam bentuk webinar? Maka setiap peserta webinar tentu saja menjadi bagian dari ketentuan setiap orang yang hadir sebagaimana yang diatur pada Pasal 62.
Jika dalam webinar yang Pembaca laksanakan selama ini tidak ada ajakan untuk berdiri saat “Indonesia Raya” dinyanyikan/diperdengarkan, maka kebiasaan itu perlu diubah, disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2029 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Tidak berpegang pada “biasanya”, melainkan menyesuaikan dengan ketentuan yang mengaturnya.
Sulismanto*
Penulis adalah ASN Pemkab Jepara, Penyusun Naskah Sambutan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jepara.