GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus pelemparan batu ke rangkaian kereta api kembali terjadi, Minggu 21 Juli 2024, di petak Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak,
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 23 Juli 2024, menyebutkan kejadian menimpa KA Matarmaja 233 relasi Malang-Semarang-Jakarta melintas di petak jalan tersebut dan pada kereta ekonomi 3, 5, 6 dan 9 mengalami pecah pada kacanya.
“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang – Semarang – Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” terangnya.
Franoto Wibowo menegaskan, KAI sangat mengecam tindakan vandalism berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena hal itu sangat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas.
“Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto Wibowo.
Tidak hanya di petak antara Stasiun Tanggung dengan Stasiun Brumbung saja. Kejadian yang sama terjadi di wilayah petak jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan, pada Sabtu 20 Juli 2024, pukul 14.35 WIB.
Aksi vandalisme tersebut terjadi pada KA 132 Dharmawangsa dengan relasi Jakarta – Semarang – Surabaya dan mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 mengalami pecah. Beruntung, tidak ada korban yang luka dalam kejadian ini.
“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
Pidana
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Antisipasi
Guna mengantisipasi kejadian tersebut, KAI menambah pemasangan CCTV di bberapa titik lintasan jalan KA tersebut. KAI Daop 4 Semarang juga mengajak masyarakat KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya.
Franoto menjelaskan, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.
Tya Wiedya