KUDUS (SUARABARU.ID) – Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyebarkan nomor ponsel layanan aduan via WhatsApp ke publik. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah lagi dalam melakukan aduan polisi. Ia menyebut masyarakat pun bisa membuat aduan ke nomor WhatsApp 0821-3706-6566.

Selain membuat aduan, lewat layanan ini, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada Kapolres maupun Polres Kudus.

“Layanan pengaduan masyarakat siap menerima laporan dan aspirasi masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0821-3706-6566,” ujar AKBP Ronni Bonic, Jumat (19/7/2024).

AKBP Ronni Bonic menyebut, layanan ini dibuat sebagai bentuk komitmen Polres Kudus dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Termasuk memudahkan proses pelaporan, dan meningkatkan respons terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Layanan aduan melalui WhatsApp, atau yang dikenal dengan “Lapor Pak Kapolres”, memberikan alternatif yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau menyampaikan aspirasi.

Selain lewat nomor WhatsApp, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan lewar Call Center Polri dengan nomor 110.

Kapolres dalam hal ini menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Kami menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah masyarakat dalam berinteraksi dengan kepolisian. Dengan adanya layanan WhatsApp dan Call Center, diharapkan masyarakat Kudus dapat lebih mudah dan cepat melaporkan kejadian atau memberikan masukan,” ujar dia.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif. Pihaknya pun memastikan setiap laporan atau aspirasi yang masuk akan direspon dengan cepat dan tanggap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Masyarakat adalah mitra utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap agar layanan ini dapat memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, sehingga bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

Ali Bustomi