blank
Pamong Budaya BPK Wilayah X DIY sampaikan Kota Modern harus ada Museum. Senin, 15 Juli 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora
𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sedangkan yang dimaksud dengan situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Pada kesempatan itu, Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Wardiyah mengatakan bahwa suatu daerah kalau ingin menjadi  kota modern harus ada museum, hal itu disampaikan saat diundang sebagai narasumber oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora pada peningkatan kapasitas Wartawan melalui Pelatihan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para anggotanya di ruang pertemuan kuliner Desa Tempuran Kecamatan Blora Kabupaten Blora, JawaTengah. Senin, (15/7/2024).
“Kota modern harus ada museumnya, hanya saja museum itu ada beberapa kelas atau tingkatan museum,” ungkap Wardiyah.
Wardiyah mengapresiasi peran aktif para penggiat pelestari cagar budaya Blora dan saat ini sudah ada Rumah Artefak Blora sebagai rintisan sebuah museum Blora untuk menyimpan benda – benda purbakala.
blank
Pamong Budaya BPK Wilayah X DIY sampaikan Kota Modern harus ada Museum. Senin, 15 Juli 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora
“Saya sudah ke Rumah Artefak Blora, semoga saja segera terwujud museum Blora,” kata Wardiyah.
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah X juga mendorong pemerintah desa atau pemerintah kelurahan di Kabupaten Blora untuk berperan aktif merawat dan melestarikan, jika di wilayahnya terdapat objek Cagar Budaya, tidak terkecuali peran media (PWI).
Diberitakan sebelumnya, Rumah Artefak memiliki 360 koleksi benda asli Blora yang berasal dari hibah komunitas FPSBB (Forum Peduli Sejarah Budaya Blora), hasil riset BPSMP Sangiran dan masyarakat Blora.
Saat ini Rumah Artefak sangat membantu dan terbantu oleh dunia pendidikan. Rumah Artefak menjadi gudang ilmu bagi siswa – siswi di Kabupaten Blora untuk mendalami kehidupan kuno yang ada di wilayah Blora.
Berdasarkan kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Blora, terdapat 20 objek meliputi struktur, situs, dan benda yang diduga cagar budaya telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2021 hingga 2023.
Kudnadi Saputro