blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam laporan akhir penanganan pelanggaran Pemilu 2024,   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan 41 pelanggaran. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu RI dalam bentuk laporan akhir Senin (1/7/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Jepara, Khomaru Zaman. “Laporan akhir merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas dari kerja-kerja Divisi Penanganan Pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya

Menurut Khomaru Zaman, laporan akhir ini merupakan bahan evaluasi dan acuan kerja bagi Bawaslu Jepara ke depan, supaya dapat lebih baik, berkualitas, serta optimal dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi. “Oleh sebab itu berangkat dari laporan akhir tadi, kami meminta arahan serta petunjuk kepada Bawaslu RI terkait kesiapan khususnya bagi Divisi Penanganan Pelanggaran di Pilkada 2024,” papar Khomaru Zaman, Jumat (5/7/2024).

Dijelaskan selama Pemilu 2024 Bawaslu telah menangani perkara sebanyak 41 kasus, yang terdiri dari 38 temuan pengawas Pemilu dan 3 Laporan dari WNI. “34 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran kode etik dan 3 tindak pidana Pemilu. Sebanyak 35 temuan pelanggaran administrasi dan 1 pelanggaran kode etik tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Sedangkan 3 tindak pidana pemilu tersebut tidak terbukti melanggar aturan unsur-unsur tindak pidana pemilu. Namun, dari 3 temuan itu terdapat 2 temuan dengan terlapor kepala desa sehingga dari 2 temuan tadi terdapat output pelanggaran hukum lainnya berdasarkan UU desa.

Lebih lanjut Khomari Zaman menjelaskan,  dari 3 laporan hanya 1 yang memenuhi syarat formil dan materiil laporan, sehingga laporan 1 diregister dan 2 tidak diregister. 1 Laporan yang diregister ini berjenis tindak pidana Pemilu. Namun 1 perkara tadi tidak terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana pemilu berdasarkan aturan.

Pelanggaran demi pelanggaran yang ditangani Bawaslu, menurut Khomaru Zaman, ada peningkatan penanganan pelanggaran dari pemilu 2019 sebelumnya. Yaitu ada 10 penanganan pelanggaran, 8 diregister dan 2 tidak diregistrasi.

“Dari hasil ini semoga akan menjadi motivasi dan semangat baru untuk menegakan keadilan dalam menghadapi pemilihan gubenur, wakil gubenur dan bupati, wakil bupati serentak 2024 kedepan ini ,” pungkas dia.

Hadepe