SEMARANG (SUARABARU.ID)– Mahasiswi Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Rizky Luthfiah Sahasika SH, berhasil mempertahankan tesisnya dalam ujian dihadapan Tim Penguji, yang terdiri dari Ketua Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH, Anggota Dr Muhammad Junaidi SHI MH dan Dr Zaenal Arifin SH MKn, di Ruang ujian Pascasarjana USM, baru-baru ini.
Rizky Luthfiah Sahasika mempertahankan tesisnya dengan judul ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Pasal 132 ayat (1) Undang undang Narkotika dalam putusan Nomor 546/PID.SUS/2021/PN/SMG’. Selama pembuatan tesis, Rizky dibimbing Dr Kukuh dan Dr Zaenal Arifin.
Dalam paparannya Rizky menjelaskan, narkotika sudah menjadi masalah di semua negara. Sehingga PBB telah menyepakati adanya United Nation Convention Against the Delict Traffic in Narcotics Drugs and Pshycotropic Substances pada 1988. Karena tindak pidana ini merupakan seriose crime, sehingga perlu penanganan khusus dan pengaturan yang bersifat khusus pula.
BACA JUGA: FH USM Gelar Upacara Dies Natalis Ke-37
Pengaturan narkotika sendiri diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta beberapa pengaturan dari Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Kapolri.
”Regulasi ini dibuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan negara,” katanya.
Menurut Ketua Tim Penguji, Dr Kukuh, penerapan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika ini, harus ekstra hati-hati bagi aparat penegak hukum. Karena bisa menimbulkan multitafsir, dengan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126, dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Rizky Luthfiah Sahasika SH di kalangan kampus ini tidak asing lagi. Karena ayahnya AKBP Untung Kistopo SH MH juga alumnus MH USM. Rizky adalah mahasiswa yang penuh semangat, pantang menyerah, familiar, sehingga bisa lulus tepat waktu, dengan IPK tinggi,” imbuh Kukuh.
Riyan