Wakil Ketua DPRD Wonogiri Siti Hardiyani (berdiri di podium) menyampaikan penjelasan atas pengajuan Raperda Inisiatif DPRD tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Siti Hardiyani, menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pernyataannya tersebut, disampaikan di forum rapat DPRD Kabupaten Wonogiri, saat membacakan penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri atas pengajuan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas.

Rapat paripurna dihadiri 35 dari 50 anggota legislatif, dipimpin Ketua DPRD Sriyono didampingi Wakil Ketua Sugeng Achmady, Krisyanto dan Siti Hardiyani serta Plt Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadiyanto.

Ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dan Pj Sekda FX Pranata beserta para pimpinan dinas dan instansi.

Rapat paripurna ini, merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya dengan agenda penyampaian ajuan Raperda Inisiatif oleh Komisi-3 DPRD Wonogiri, yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi-3 Suparmo.

Kata Siti Hardiyani, Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 45 mengamanatkan, negara menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. ”Salah satu bentuk tanggung jawab negara adalah menjamin lingkungan yang baik untuk perumahan,” tandas Siti.

Perumahan

Untuk menciptakan lingkungan perumahan yang baik, harus dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, sesuai dengan kebutuhan lingkungan. Ini untuk menunjang fungsi dan aktivitas kegiatan masyarakat.

Berkaitan hal tersebut, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perumahan yang meliputi rumah atau perumahan beserta penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitasnya.

Substansi Perda ini, tambah Siti, berpedoman pada Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah.

Berkaitan hal tersebut, DPRD Kabupaten Wonogiri, sepakat untuk mengusulkan pembahasan bersama Pemerintah Daerah (Pemda). ”Karena Raperda inisiatif DPRD ini telh melalui proses pembahasan,” tegas Siti Hardiyani.

Yakni pembahasan mulai dari penyusunan oleh Komisi-3 DPRD Kabupaten Wonogiri sebagai pengusul, sampai pembahasan dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya diterima menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Wonogiri. ”Selanjutnya, saya mengharapkan, ini dapat dibahas secara mendalam melalui rapat-rapat Dewan bersama jajaran ekskutif,” tandas Siti Hardiyani.
Bambang Pur