JEPARA – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi minta agar para pensiunan bersedia menjadi penyambung aspirasi warga dengan pemerintah kabupaten. Hal tersebut disampaikan oleh Dian Kristiandi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun, bagi 32 ASN di lingkungan Pemkab Jepara. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Jepara, pada Senin (2/12/2019).
Selain Andi, Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan sejumlah pejabat teras juga turut hadir.
Mereka yang pensiun ini, karena telah memasuki Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (BUP-TMT) 1 Desember 2019.
Dikatakan Plt. Bupati Jepara, penyerahan SK secara langsung sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, yang telah mengabdi selama puluhan tahun hingga memasuki masa pensiun. Ia berpesan agar para pensiunan tidak terputus komunikasi dengan Pemkab Jepara. “Jalinan komunikasi dan silaturahmi ini akan selalu kita lakukan. Tidak hanya dalam konteks jajaran pemerintahan sebagai ASN, tetapi sebagai anak bangsa, yang sama-sama mempunyai kepedulian terhadap kemajuan,” ujar Andi.
Senada dengan Plt. Bupati Jepara, Sekda Jepara Edy Sujatmiko menuturkan agar para purna ASN tetap bisa berkarya, dan berkontribusi di masyarakat. “Ini bukan jadi silaturahmi terakhir tetapi merupakan silaturahmi awal dalam purnatugas,” kata Edy.
Diketahui bahwa pensiunan ASN Pemkab Jepara, memang tak lagi mengalami kesulitan dalam pengurusan SK pensiun dan sejumlah haknya. Karena inovasi kemudahan layanan administrasi telah lama diterapkan. Hal itu merupakan inovasi dan semangat bersama antara Pemkab Jepara, PT Taspen, dan bank daerah. (SuaraBaru.Id/Hadi Priyanto)