blank
Muhnur Setyahaprabu, advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan saat diminta tanggapannya terkait proses hukum 4 petambak Karimunjawa, Jumat 14 Juli 2024. Foto: Dok Pribadi

JEPARA (SUARABARU.ID) – Penegakan hukum terhadap tersangka perusakan dan pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus berdampak positif terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat tambak udang ilegal.

Hal tersebut diungkapkan  oleh  Muhnur Setyahaprabu, advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan saat diminta tanggapannya terkait  proses hukum yang tengah dijalani oleh 4 petambak Karimunjawa, S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50). Keempat tersangka  telah dilimpahkan dari Gakkum ke Kejaksaan Tinggi dan bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara Senin (10/6-2024)

Menurut Muhnur, disamping pelaku perusakan kawasan konservasi itu harus dihukum berat, mereka  juga harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang dengan sengaja merusak dan mencemari kawasan tersebut. “Hukuman harus  menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Juga bagi yang lain,” tegasnya.

Selanjutnya Muhnur mengungkapkan, gugatan perdata yang akan diajukan oleh Gakkum KLHK kepada para tersangka sebagai langkah yang tepat. “Sebab untuk melakukan rehabilitasi lingkungan Karimunjawa yang rusak akibat tambak udang tentu diperlukan dana yang besar,” terang Muhnur yang tergabung dalam Public Interest Lawyer Network (PILNET)

Hal penting lain yang harus diperhatikan  menurut Muhnur, Pemerintah Kabupaten Jepara juga  harus lebih berperan dalam mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Taman Nasional dan Cagar Biosfer Dunia.

“Tidak boleh lagi terjadi pembiaran. Apalagi Jepara telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur peruntukan kawasan, termasuk Karimunjawa. Karena itu dalam hal perijinan harus benar-benar cermat. “Jangan dengan dalih untuk keperluan  investasi lantas mengabaikan kepentingan kelestarian alam,”

Sesosialisi terhadap berbagai regulasi yang terkait dengan lingkungan juga harus dilakukan kepada masyarakat Karimunjawa, sehingga mereka juga  mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “Karena itu perlu dilakukan koordinasi lintas sektor,” pungkas

Hadepe