KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban.
Guna mencegah terjadinya penyakit hewan menular, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen melalui Dinas Pertanian dan Pangan telah mengeluarkan imbauan.
Yakni menyangkut tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Imbauan ini dibuat mengingat Kebumen menjadi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) serta daerah terancam penyakit Antraks dan Septisemia epizootica (SE).
Pemda mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.
Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diluar RPH-R wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, tidak membuang limbah pada saluran air
Untuk pemotongan ternak betina wajib dilakukan pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 35 tahun 2011.
Adapun untuk pengadaan ternak dari luar daerah wajib disertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kebumen Teguh Yuliono, panitia penyelenggara kurban wajib melaporkan kelainan-kelainan pada ternak dari sebelum pemotongan hingga pasca pemotongan, jumlah ternak dan jenis kelamin ternak kepada Pemerintah Desa, Penyuluh Agama dan Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen secara berjenjang.,”
Terakhir, pembagian daging kurban diminta tidak lebih dari 4 jam sejak pemotongan ternak dan menggunakan wadah yang rumah lingkungan.
Iimbuan ini sudah sesuai dengan surat iimbauan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. B-08005/PK.430/F5/05/2024,
Komper Wardopoko