blank
KAI Daop 4 bersama Dishub Kendal tutup akses jalan pada perlintasan sebidang. Foto: Dok/KAI (6/6/2024)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Dishub Kabupaten Kendal menutup akses untuk kendaraan roda 4 atau lebih pada perlintasan sebidang tidak terjaga Km 40+6 petak Jalan Stasiun Krengseng – Stasiun Weleri, Jalan KH Abdul Wahab Desa Payung Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal pada Kamis (6/6/2024).

Penutupan akses ini dilaksanakan paska terjadinya temperan antara KA 160 Joglosemarkerto relasi Tegal – Semarang dengan mobil pada Rabu (5/6/2024) malam kemarin, di perlintasan sebidang tersebut. “Penutupan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

Sebelum dilaksanakan penutupan, KAI bersama Dishub Kabupaten Kendal, Polsek Weleri dan Koramil Weleri telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa dan perangkat desa terkait dalam tindak lanjut upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dimaksud, di Kantor Desa Payung.

Franoto menegaskan, tindakan penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 94 yang berbunyi, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, mengingat jika tidak segera dilakukan penutupan pada perlintasan sebidang tanpa ijin, tidak dijaga atau liar maka dampaknya akan terus memakan korban baik pengguna jalan raya dan khususnya perjalanan KA itu sendiri.

KAI bersama pemerintah dan para stakeholder terus bersinergi meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan turut membantu dalam penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.