blank
KAI Daop 4 bersama Dishub Kendal tutup akses jalan pada perlintasan sebidang. Foto: Dok/KAI (6/6/2024)

“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” ujar Franoto.

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. “Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan,” jelasnya.

KAI bersama pemerintah daerah dan para stakeholder akan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, baik dengan melengkapi fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang, hingga menutup perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan atau menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Upaya ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan bersama, baik untuk keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan raya,” kata Franoto.

Ning S