blank
Tambak udang ilegal intensif di Karimunjawa

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Tiga dari empat tersangka petambak udang Karimunjawa yaitu yakni Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48) yang telah berstatus tahanan sejak 13 Maret 2024, mengajukan gugatan praperadilan. Direncanakan sidang perdana akan di gelar di Pangadilan Negeri Jepara, Kamis  6 Juni 2024

Sebelumnya  penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) telah menjerat para tersangka dengan Pasal 40 Ayat 3 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) yang berisi larangan kepada setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam di kawasan Balai Tanam Nasional (BTN) Karimumjawa

Selain itu, Gakkum KLHK juga menjeratkan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), perihal perbuatan yang berakibat terjadinya pencemaran air laut Karimunjawa yang dinilai telah melampaui baku mutu, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Hadepe