WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasatnarkoba AKP Subroto, menangkap seorang pria berinisial S (31) sebagai terangsaka pelaku pengedar ribuan obat teralarang.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Resnarkoba AKP Subroto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (29/5), menyatakan, tersangka S mengaku sebagai warga asal Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan tersangka, diawali pada Hari Kamis (9/5/24) saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas peredaran narkoba. Yakni berlokasi di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Berawal dari adanya informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Wonogiri kemudian menuju rumah tersebut, dan berhasil mengamankan seorang pria inisial S. Ketika petugas melakukan penggeledahan, berhasil menemukan obat daftar G sebanyak 2.970 butir. Obat terlarang ini memiliki warna putih berlogo Y.
Dari interogasi yang dilakukan petugas di lokasi penggerebekan, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya, yang siap untuk diedarkan kepada para calon peminat. Tidak disebutkan, dari mana S mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut.
Untuk proses perkaranya, pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan. Sebagai tersangka pengedar narkoba, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Hal itu sesuai Pasal 60 angka 10 UU Nomor: 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor: 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto Pasal 60 angka 4 UU Nomor: 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor: 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya. Juga ponsel milik pelaku, yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri.
Bambang Pur