KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Usulan Enam Ranperda Prakarsa Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Senin (27/5).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus, meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional Hanura Demokrat (ANHD), Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS menyampaikan pandangan dan rekomendasi terhadap enam Ranperda yang diprakarsai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus pada 2024.
Pimpinan Rapat Paripurna, Tri Erna Sulistyawati menyampaikan, semua fraksi DPRD Kudus telah mengadakan rapat menyikapi enam Ranperda prakarsa Bapemperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya. Hasil dari rapat fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna, selanjutnya mendapatkan jawaban dari Bapemperda atas pandangan fraksi-fraksi untuk ditetapkan menjadi Ranperda DPRD Kabupaten Kudus.
Tri Erna menyebut, selain enam Ranperda prakrasa Bapemperda, ada dua Ranperda tambahan yang diusulkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yaitu, revisi terkait Perda tentang Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah Nomor 13 Tahun 2012 dan Ranperda tentang Usaha Tempat Kos.
Revisi Perda tentang Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah dimaksudkan agar ada pengangkatan pembantu modin wanita. Sehingga pemulasaraan jenazah wanita dilakukan oleh pembantu modin wanita.Sementara Ranperda tentang Usaha Tempat Kos dimaksudkan agar lingkungan di Kota Kretek tetap terjaga ketertiban dan keamanannya.
“Mudah-mudahan dua usulan Ranperda dari fraksi PKB bisa segera masuk dalam pembahasan untuk penyempurnaan 6 Ranperda prakarsa Bapemperda. Mudah-mudahan Ranperda ini bisa segera dibahas supaya mendatangkan manfaat bagi masyarakat Kudus,” terangnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus, Sutriyono menyampaikan, usulan dua Ranperda dari Fraksi PKB bakal diproses sesuai dengan prosedur. Di antaranya merubah SK Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilengkapi dengan naskah akademik atau kajian.
Usulan terkait revisi Perda tentang Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah Nomor 13 Tahun 2012 bakal segera diproses untuk diikutkan dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) tahun ini. Sementara usulan Ranperda tentang Usaha Tempat Kos bakal ditampung Bapemperda untuk diagendakan pembahasan 2025 mendatang.
“Usulan dua Ranperda dari PKB ada tahapannya, baik berkaitan dengan revisi Perda yang sudah ada yaitu produk ekesekutif maupun usulan Ranperda baru. Nanti hasil kajian jadi salah satu bahan usulan, sementara yang sudah disetujui menjadi Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024 baru enam. Revisi Perda tentang Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah Nomor 13 Tahun 2012 masih bisa diusahakan pembahasan tahun ini, kalau Ranperda tentang Usaha Tempat Kos tahun berikutnya,” tutur dia.
Sementara, juru bicara Fraksi PKB Sutejo dalam pandangan umumnya menyampaikan agar setiap penerbitan dan pembaharuan produk hukum daerah dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan mampu mengakumulasikan sekian banyak kepentingan menjadi lebih baik dan terarah dalam sebuah regulasi peraturan daerah.
PKB mengimbau agar dalam membentuk tata kelola dan tata laksana pemerintahan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, agar tidak saling bertentangan, apalagi berbeda dan berbenturan dengan undang-undang di atasnya.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menilai, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik di daerah menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat sebagai payung hukum penggerak roda perekonomian daerah, ditandai pembangunan infrastruktur gedung pasar rakyat yang memadai. Fokus bagaimana menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
PDI Perjuangan menyarankan agar Perda tersebut tidak hanya memberikan batasan-batasan perbelanjaan dan toko modern saja, karena pasar dan toko modern telah banyak ditinggalkan dan beralih ke pasar online. Perlu pemberdayaan SDM yang berkualitas untuk mengelola dan pemasaran pasar rakyat.
Ads-Ali Bustomi