blank
Tim PkM USM saat memberikan penyuluhan hukum pada para pelajar di MA Nahdlatut Thullab, Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Selasa (21/5/2024). Foto: dok/usm

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum tentang kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan, serta peristiwa penting dalam kependudukan pada para pelajar di MA Nahdlatut Thullab, Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Selasa (21/5/2024).

PkM yang dibiayai USM ini, dilaksanakan oleh tim yang diketuai Dr Endah Pujiastuti SH MH, anggota Dr Subaidah Ratna Juita SH MH dan A Heru Nuswanto SH MH. Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum USM, Uliyatul Minnah dan Mareita Rahmadanti Irawan.

Dalam keterangannya Endah mengatakan, kegiatan yang diikuti 40 siswa itu, para pelajar diberi pemahaman adanya kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan, serta peristiwa penting dalam kependudukan, berikut sanksinya. Mereka juga belum mengetahui manfaat dari pelaporan peristiwa kependudukan, serta peristiwa penting dalam kependudukan.

BACA JUGA: Tim PkM USM Beri Pelatihan Pembuatan Foto Produk untuk Promosi di Medsos

”Pelaporan ini memiliki arti yang sangat penting, dalam kaitannya dengan aktivitas mereka dalam bermasyarakat dan bernegara,” katanya.

Dia menjelaskan, peristiwa kependudukan adalah, kejadian yang dialami penduduk antara lain pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status orang asing, dari status kunjungan menjadi tinggal terbatas. Atau dari status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Adapun peristiwa penting dalam kependudukan adalah, kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan perubahan jenis kelamin.

BACA JUGA: Tingkatkan Kesejahteraan dan Ekonomi Masyarakat, TMMD Kodim 0714/Salatiga Bangun Sejumlah Fasilitas

”Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kependudukan harus dilaporkan, karena berimplikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya,” ujarnya.

Selama ini, pelaporan peristiwa kependudukan dilakukan sebatas ketika mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Update tidak dilakukan, ketika ada perubahan data kependudukan.

”Data kependudukan seharusnya dilakukan update secara berkala, ketika ada perubahan kondisi riil. Seperti perubahan pendidikan, ketika seseorang lulus SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kepala BNNP Jawa Tengah Buka Turnamen Futsal Antar-Pondok, Wujudkan Jateng Bersinar

Menurutnya, update data harus dilakukan pula, bila ada perubahan alamat, RT/RW, data golongan darah, pekerjaan atau profesi.

Setidaknya ada 31 elemen data yang ada, antara lain Nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan keluarga, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, alamat dan lain sebagainya. Update harus dilakukan secara berkala.

”Pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kependudukan bertujuan, untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, melalui dokumen kependudukan dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami penduduk. Seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian,” tuturnya.

BACA JUGA: Ini Gagasan Ady Setiawan Soal Pelayanan Air Minum, Sependapat dengan AHY di World Water Forum

Dokumen-dokumen itu menjadi bukti legalitas berbagai urusan administratif, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, pendaftaran pekerjaan, dan hak-hak lainnya seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain-lainnya.

”Sanksi bagi penduduk yang tidak melakukan kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kependudukan, terdiri dari sanksi administratif berupa denda dan sanksi pidana penjara atau denda, sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahannya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, siswa MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan terlihat sangat antusias mengikuti penyuluhan ini. Mereka menjadi lebih paham tentang dokumen kependudukan, dan arti pentingnya bagi mereka. Pihak sekolah juga sangat senang, atas terselenggaranya kegiatan ini.

BACA JUGA: DPD PDI Perjuangan Jateng Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub, Ditutup 28 Mei 2024

Kepala Sekolah MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan, Mashudi SHI MSI menyatakan, kegiatan ini telah memberikan tambahan wawasan bagi siswa, terutama dari aspek yuridis administratif, tentang dokumen kependudukan.

Dia berharap, kerja sama antara USM dan MA Nahdlatut Thullab Manggarwetan, dapat terus berlanjut, dalam rangka menambah wawasan siswa. Hal ini mengingat, mereka adalah generasi muda bonus demografi, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan.

”Keluasan dan kedalaman wawasan akan memberikan kontribusi atau pengaruh yang besar dalam pembangunan Nasional Indonesia, di masa yang akan datang,” tandasnya.

Riyan