WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Nasib malang menimpa seorang gadis, sebut saja Sekar (17), yang tinggal di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Bertahun-tahun, menjadi korban pencabulan ayah tirinya, itu berlangsung sejak ketika Sekar masih berusia 13 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (7/5), menyatakan, kasus ini tengah dalam penanganan jajaran Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri. Ayah tiri korban, pria berinisial K (53), kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Aksi bejat pelaku, terungkap setelah korban menceritakan perbuatan cabul ayah tirinya, itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo, Jatim. Dituturkan, pencabulan terakhir berlangsung Minggu Tanggal 28 April 2024 lalu. Ketika itu, rumah dalam keadaan sepi, karena ibu korban atau istri tersangka, sedang pergi ke ladang mencari rumput untuk pakan ternak.
Saat itu, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Kepada petugas, korban, menyatakan, setiap kali memaksa bersetubuh, K, selalu memberikan ancaman kekerasan. Bila ditolak, tersangka akan menganiaya ibunya.
Berdasarkan pengakuan korban, tindak pencabulan ini berlangsung sejak empat tahun terakhir, atau sejak Tahun 2020, saat Sekar masih imut karena baru berusia 13 tahun. Selama kurun waktu itu, korban mengaku setidak-tidaknya lebih dari 10 kali dicabuli. Tapi tersangka, mengaku baru 6 kali melakukan. Untuk pengusutan kasusnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban.
Kepada tersangka, dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Pasal 6 huruf (c) Junto Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya, penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Bambang Pur