SLAWI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mengalokasikan dana APBD senilai Rp 11,28 miliar untuk merehab 564 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2024 ini. Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal Jeruri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/04/2024).
Selain dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, rencana juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 5 miliar untuk merehab 250 unit RTLH di Kabupaten Tegal. Sehingga keseluruhan nilainya mencapai Rp 16,28 miliar.
Dari alokasi anggaran tersebut, sedikitnya ada 814 keluarga miskin yang akan menerima manfaat dari pelaksanaan program bantuan sosial ini. Pihaknya pun menuturkan jika anggaran tersebut masih bisa bertambah dari sumber bantuan keuangan lainnya.
“Kami sedang mengajukan proposal bantuan ke Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah untuk menambah target program rehab RTLH tahun ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Jeruri menjelaskan bantuan rehab RTLH akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening bank masing-masing keluarga penerima manfaat senilai Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta digunakan untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.
“Jika bantuannya sudah diterima, maka hak dan kewenangan penggunaan yang sesuai ketentuan program sudah menjadi tanggung jawab penerima manfaat. Mereka bahkan harus membuat laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan yang mana ini akan dibantu, didampingi tenaga fasilitator lapangan yang sudah kita tunjuk,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH ini kecuali dalam hal pengawasan. “Kami tidak boleh ikut campur terkait prosesnya, mulai dari pemilihan toko bangunan hingga jasa pekerja bangunan. Tapi jika ada material yang dikirim dari toko bangunan tersebut tidak sesuai kriteria, bisa langsung kita tolak ataupun minta diganti,” pungkasnya.
Sehingga pihaknya mengimbau keluarga penerima manfaat bisa lebih cermat dan berhati-hati dalam memperhitungkan dana bantuan dan swadaya, memilih toko material bangunan, memilih tukang atau pekerja bangunan, hingga material yang dibutuhkan.
Ia pun meminta penerima manfaat selalu berkoordinasi dengan tenaga fasilitator lapangan agar hasilnya maksimal. Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan. Diperkirakan, pelaksanaan pekerjaan fisik rehab RTLH ini akan dimulai bulan Juni 2024 mendatang.
“Masih banyak penerima manfaat kita yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik yang tentunya ini berdampak pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten, sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah kriteria lainnya.
Terakhir, ia menuturkan jika target program rehab RTLH tahun 2024 ini adalah 1.300 unit rumah atau masih kurang sekitar 486 unit lagi. Sehingga ia berharap target tersebut dapat ditutup dari sumber bantuan anggaran lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Tegal telah berhasil merehab sebanyak 9.521 unit RTLH sepanjang tahun 2016 hingga 2023,” tutupnya.
Sutrisno