blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti kasus perampokan toko emas. Foto: Ning/SUARABARU.ID (24/4/2024)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komplotan residivis yang merampok Toko Mas Murni di Desa Wado Kedungtuban, Blora berhasil dibekuk polisi. Mereka adalah MM (27), AP (41), dan GS (29)

Secara bergantian, mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023, di Bojonegoro pada Oktober 2023, dan terakhir di Toko Mas “Murni” di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, dan Dirreskrimum, Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

“Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi,” ungkap Luthfi.

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas dan dibawa kabur pelaku.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban dan ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.

“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Luthfi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp. 8,2 juta.

Kapolda menegaskan, bahwa ketiga pelaku adalah residivis. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Ning S