JEPARA (SUARABARU.ID) – Menjelang pembacaan vonis perkara Nomor: 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang akan disampaikan pada hari Kamis 4 April 2024, tuntutan agar aktivis lingkungan hidup Karimunjawa itu bebas dari jerat hukum terus disuarakan.
Setidaknya itu yang dilakukan oleh sejumlah aktivis #SAVEKARIMUNJAWA dan orang tua terdakwa Daniel, Harry Luntungan Tangkilisan dan Marjorie Tangkilisan Rabu (3/4-2024).
Mereka melakukan aksi di Dermaga Pantai Kartini Jepara dengan membagikan poster bebaskan Daniel kepada para wisatawan yang baru saja datang dari Karimunjawa dengan Kapal Express Bahari 1 C.
Poster yang dibagikan dibuat oleh Jepara Poster Syndikat yang selama ini aktif dalam gerakan #SAVEKARIMUNJAWA.
Menariknya pada aksi ini juga ada pengalungan bunga kepada 10 orang aktivis lingkungan Karimunjawa. Mereka datang ke Jepara untuk memberikan dukungan bagi Daniel dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis hakim.
Turut dalam aksi penyambutan ini, Ketua Lingkar Juang Karikunjawa Bambang Zakariya, Tri Utomo dari Kawali sejumlah seniman dan mahasiswa.
Koordinator aksi Fahrudin menyebut aksi ini adalah spontan. “Kami ingin mengirimkan pesan bahwa kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan harus dihentikan, jika ingin Karimunjawa terselamatkan dari kerusakan, ” ujarnya.
Fachrudin yang akrab disapa Brodin ini juga menyesalkan, mengapa tambak ilegal intensif milik 3 tersangka ini masih saja dibiarkan beroperasi oleh para pemangku kepentingan. Bahkan besok panen, ” ungkap Brodin. Sementara satu petambak tidak jelas statusnya.
Artinya, limbah tambak akan kembali mencemari perairan Karimunjawa. “Harusnya pemkab juga turunn tangan. Sebab yang ditangani oleh Gakkum KLHK hanya kawasan konservasi. Sementara tambak berada di tanah pemajegan yang menjadi kewenangan pemkab, ” tutur Fahrudin
Hadepe