JEPARA (SUARABARU.ID) – Mencermati proses peradilan terhadap pejuang lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara, Jaringan Gusdurian memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jepara untuk membebaskan dari tuntutan Jaksa. Sebab apa yang telah dilakukan oleh Daniel Frits Maurits merupakan ekspresi kepedulian pada kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem laut Karimunjawa Jepara.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pendapat Jaringan Gusdurian dalam Amicus Curiae yang ditandatangani oleh Allisa Wahid dan dikirimkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Daniel, aktivis Karimunjawa yang dijerat dengan UU ITE. Amicus Curiae ini dibacakan oleh panasehat hukum Daniel di Sekar Banjaran Aji dalam sidang dengan pembacaan duplik Kamis 28 Maret 2024. Sementara Gita Paulina Purba membacakan Amicus Curiae dari Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Menurut Jaringan Gusdurian, penerapan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan kepada Daniel merupakan bentuk kriminalisasi kepada pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Di samping itu Jaringan Gusdurian juga mintahakim untuk melindungi dan memulihkan seluruh hak Daniel Frits Tangkilisan serta mendorong komunitas masyarakat sipil untuk terus memberikan dukungan kepada saudara Daniel selama menjalani proses peradilan.
Jaringan Gusdurian juga mendesak aparat hukum agar teguh menegakkan hukum seadil- adilnya kepada pelaku kerusakan lingkungan hidup di Karimunjawa.
Dalam Amicusnya, Jaringan Gusdurian juga menghimbau kepada tokoh masyarakat, pimpinan pemerintahan Kabupaten Jepara dan segenap komponen masyarakat luas agar melihat kasus saudara Daniel beserta dinamika yang menyertainya sebagai pelajaran berharga akan pentingnya menjaga dan merawat kekayaan alam semesta sebagai bentuk rasa syukur kepada sang Pencipta Allah Subhanawu Wataala.
Jaringan Gusdurian menganggap tulisan Daniel di facebook adalah bagian dari kontrol dan partisipasi warga negara terhadap pembangunan dan pemerintahan kabupaten Jepara. Persoalan ini sudah menjadi keprihatinan dan sikap bersama semua unsur masyarakat kabupaten Jepara jauh hari sebelum unggahan saudara Daniel itu.
Kerusakan lingkungan dan ekosistem laut Karimunjawa pada akhirnya membawa kerugian bagi segenap penghuninya. Berdasarkan pengakuan warga Karimujawa kerugian akibat pencemaran ini telah merusak budidaya rumput laut, menyulitkan tangkapan ikan nelayan, merosotnya kunjungan wisata, mengganggu kesehatan.
Kerugian tersebut jelas menganggu perekonomian warga Karimunjawa yang sebagian besar warga mengantungkan hidupnya pada hasil laut dan pariwisata. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bertentangan dengan hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan sebagaimana diterakan dalam pasal 28A UUD 1945 yang mengatur tentang hak hidup. Jaminan akan hak asasi ini sejalan dengan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan No. 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa “lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penanganan atas kerusakan lingungan hidup yang jelas- jelas merugikan warga pada akhirnya berdampak pada kualitas hidup warga Karimunjawa yang dijamin oleh deklarasi hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam pasal Pasal 25 (1) DUHAM bahwa “Setiap orang berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya.” Dan Pasal 11 Kovenan EKOSOB: “Negara-negara peserta mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak untuk diri dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, tempat tinggal dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.” Pungkasnya
Hadepe