GROBOGAN– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada SMA, anggota Bawaslu Grobogan. Sanksi itu diberikan, lantaran yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
Sanksi itu tertuang dalam putusan DKPP Nomor: 271-PKE-DKPP/VIII/2019. Dalam putusan ini, DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, dan kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada yang teradu, SMA, sebagai anggota Bawaslu Grobogan.
BACA JUGA : Perbaikan Jalan Provinsi Diserahkan Akhir November
Kemudian DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Di bagian akhir, Bawaslu RI diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Diberhentikannya M, panggilan akrab SMA, lantaran terbukti tengah berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, di sebuah kamar hotel di bilangan Kecamatan Grobogan, akhir Juli silam. Atas perbuatannya, kedua anggota Bawaslu Grobogan, Agus Purnama dan Moh Syahirul Alim, mengadukan pada DKPP terkait hal itu.
Tindak Lanjut
Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, saat dikonfirmasi membenarkan jika salah satu anggota komisionernya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dari DKPP. Putusan itu dikeluarkan dalam sidang DKPP yang dilaksanakan Rabu (20/11) lalu.
”Pada sidang DKPP kemarin, pihak pengadu dan teradu juga hadir. Sudah ada putusan dari DKPP terkait masalah itu. Salinan putusannya bisa di-download di website DKPP, dan selanjutnya Bawaslu RI akan menindaklanjuti putusan DKPP,” ujar Fitria, sapaan akrabnya.
suarabaru.id/Hana Eswe