blank
Terdakwa Daniel dengan kuasa hukumnya dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup

JEPARA ( SUARABARU. ID) – Dalam sidang kasus UU ITE yang menyeret Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Kamis (6/3-2024), terungkap fakta, sikap kritis terdakwa bukan hanya disuarakan dalam kasus tambak udang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, tetapi juga pada kasus kerusakan terumbu karang akibat tertabrak tongkang dan proyek Start Up Island pada akhir tahun 2021. Sebab disamping merusak lingkungan, pembangunan 300 rumah di Desa Kemujan oleh PT Levels Hotel Indonesia ini juga tidak mengantogi ijin, seperti tambak udang ilegal.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Bambang Zakaria, seorang aktivis lingkungan yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi yang meringankan. “Karimunjawa membutuhkan orang-orang seperti Daniel yang dengan tulus mencoba menjaga kelestarian alam yang menjadi kekuatan utama wilayah ini,” ujar Bambang Zakaria yang akrab disapa Bang Jeck.

blank
Bambang Zakariya saat memberikan kesaksian

Sidang yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua SH dan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. ini Bambang Zakaria dan Syahroni sebagai saksi yang meringankan. Juga memeriksa terdakwa Daniel.

Sementara Daniel didampingi oleh penasehat hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) diantaranya Imam Subiyanto, S.H., M.H., Muhnur, S.H., M.H., Sriyanti, S.H., M.H. , Rahmawati, S.H, Gita Paulina T Purba, SH, Marthin Ismawan SH., Ahmad Fatonah dan Sekar Banjaran Aji.

Menurut Bang Jack, ia mengenal Daniel sekitar tahun 2015 saat Daniel mulai datang ke Karimunjawa. “Kami memiliki minat yang sama, dibidang kebudayaan dan kelestarian lingkungan. Daniel bukan hanya mengkritik, tetapi juga telah melakukan dengan mengedukasi masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan pantai. Juga turut terlibat dalam even budaya seperti Barikan Kubro, pelatihan bahasa Inggris untuk anak-anak SD dan SMP, bersih-bersih pantai dan juga mempromosikan secara khusus Karimunjawa di dunia internasional,” terang Bambang Zakariya yang juga Ketua Lingkar Juang Karimunjawa.

blank
Bambang Zakaria dan Syahroni saat disumpah

Terkait dengan pontingan Daniel soal “otak udang” menurut Bambang Zakaiya ini adalah sebuah edukasi dan sekaligus kritik bagi siapapun yang mengabaikan kelestarian alam. “Ini bentuk kegeraman atas pengabaikan kelestarian alam oleh siapapun di Karimunjawa,” tegasnya. Kami geram karena alam selama ini menghidupi kami tiba tiba orang datang dan merusaknya, tambahnya

Ia juga menjelaskan, postingan yang dilakukan Daniel pada November 2022 itu bagi kami biasa saja. Tidak menimbulkan keresahan dan pro kontra. “Yang justru menimbulkan sikap pro kontra adalah tambak udang dan pariwisata yang kemudian terancam karena kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah tambak. Pro kontra itu sudah mulai mengemuka tahun 2019,” terang Bang Jeck. Bukan setelah Daniel memosting kondisi pantai Cemara.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syahroni yang juga dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa. “Tidak ada konflik, kerusuhan, atau perpecahan masyarakat setelah Daniel memosting kondisi pantai Cemara. Kami masih tetap rukun seperti semula,” ujarnya. Perpecahan justru karena kehadiran tambak antara yang hidup dari tambak dengan yang aktif di bidang pariwisata, tambahnya.

Sementara Daniel yang ditanya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa informasi yang diunggah tentang kondisi pantai Cemara tanggal 10 November 2022 yang kondisinya tercemar oleh limbah tambak ilegal dimaksudkan untuk menyampaikan kritik dan edukasi pada siapapun yang bersikap abai terhadap kelestarian alam. “Orang yang dengan sadar merusak lingkungan adalah orang-orang atau siapapun yang dapat dikiaskan sebagai otak udang.Sukar mengerti dan bahkan bodoh,” terangnya.

Sedangkan sidang selanjutnya akan digelar tanggal 13-15 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari penasehat hukum Daniel dan saksi ahli ITE dari Jaksa Penuntut Umum.

Hadepe