blank
Bambang Pramusinto, SH, SIP, MSi Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang di sela-sela Pak Rahman, di Kantor Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Kamis (07/03/2024). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Misi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Semarang tahun 2024 ini, lebih memprioritaskan untuk menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus dan anak-anak yang kurang mampu, kemudian baru zonasi, mutasi dan prestasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Bambang Pramusinto, kepada suarabaru.id di sela-sela kegiatan Pak Rahman (Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman) di Kantor Kecamatan Candisari Kota Semarang, Kamis (7/3/2024).

“Jadi misi PPDB saat ini itu, kita lebih akan memprioritaskan anak-anak yang berkebutuhan khusus dan anak-anak yang kurang mampu, kemudian anak-anak yang notabene dekat dengan sekolah. Tapi konsep zonasinya, kita juga sudah diskusikan dengan para stakeholder, kita menggunakan sistem wilayah dan mudah-mudahan sistem itu yang paling tepat,” terangnya.

Dikatakan pula oleh Kepala Kota Semarang, persiapan yang sudah dilakukan PPDB inklusi. Jadi anak-anak berkebutuhan khusus, anak-anak disabilitas sudah dilakukan PPDB dan yang sudah dimonitor  adalah 50 pendaftar.

Oleh sebab itu, kemudian dilakukan FGD (forum grup discusion) untuk melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal), terkait dengan sistem PPDB.

“Untuk tahapan PPDB, kita sudah FGD-FGD dengan pemangku kepentingan. Saat ini masih proses penyusunan naskah akademik revisi Perwal terkait sistem PPDB. Jadi kuota untuk anak kurang mampu, anak berkebutuhan khusus kita tambahi (prosentasenya). Kalau sebelumnya itu akumulasi dari semua kelompok, kelompok afirmasi, zonasi dan mutasi. Kalau inikan kita sesuaikan dengan Permendikbud No 1 tahun 2021,” jelas Bambang Pramusinto.

Sedang untuk pendaftaran melalui prestasi, imbuhnya, nantinya akan disesuaikan dengan dokumen atau referensi prestasi yang dimiliki anak didik, jadi tidak ada kuota prosentase kuota pendaftaran.

“Prestasi itu tidak ada kuotanya. Jadi yang ada kuotanya itu afirmasi minimal 15 persen, zonasi minimal 50 persen, mutasi maksimal 5 persen baru prestasi. Sama sih sebenarnya, tidak berubah. Hanya kalau dulu itukan diakumulasikan. Nilai zonasi, nilai afirmasi diakumulasikan, kalau ini tidak. Jadi kita berikan slot tersendiri. Kalau anak berkebutuhan khusus, siswa kurang mampu sebaiknya daftar saja lewat jalur afirmasi. Kemudian anak yang dekat dengan sekolah daftar saja lewat jalur zonasi,” ungkapnya.

Absa