SEMARANG (SUARABARU.ID) – Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah siap, akan menyegel kantor dan mengusir aplikator yang tidak menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023, tanggal 15 November 2023, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Nana Sudjana.
Hal itu diungkapkan Astrid Jovanca, Sekretaris ADO Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah kepada wartawan, di tengah massa unjuk rasa ADO, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (5/3/2024).
“Iya kemarin kan masih alot (Rabu , 28/03/2024), ini adalah aksi lanjutannya. Dan hari ini harus final, karena kemarin belum ada putusan, karena perwakilan aplikator, dari aplikasi yang datang kemarin tidak memberikan putusan mengenai kesesuaian tarif 12.600, per 3 kilometer pertama,” jelasnya.
Dikatakan Astrid, tujuan ratusan Driver Online dari berbagai daerah di Jawa Tengah unjuk rasa, datang ke kantor Gubernur Jawa Tengah adalah untuk menuntut kenaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur tersebut, yang selama ini belum dijalankan oleh para Aplikator, padahal segala kebutuhan pokok mengalami kenaikan, sementara tarif masih sama tidak ada kenaikan, padahal sudah ada SK Gubernurnya.
“Masa hari ini ada 300an ya. Sama seperti kemarin, dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Kami menuntut, agar SK gubernur segera diterapkan dan diimplementasikan di lapangan, sehingga agar bisa menyesuaikan dengan harga-harga kebutuhan pokok yang membumbung naik akhir-akhir ini,” terangnya
Oleh sebab itu, lanjut Astrid, diharapkan jika SK Gubernur sudah di implementasikan, nantinya jika ada aplikasi baru, tarif juga harus sesuai dengan SK Gubernur, jadi tidak ada lagi perang-perangan tarif ke depannya.
Sebagai informasi, Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 974.5/36 Tahun 2023 tanggal 15 November 2023, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Nana Sudjana, memutuskan tarif kilometer batas atas ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilometer dan tarif batas bawah sebesar Rp3.900 per kilometer. Kemudian tarif minimal per 3 kilometer pertama adalah Rp12.600.
Sedangkan penetapan tarif batas atas atau batas bawah tersebut, diperhitungkan untuk pengantaran di atas radius 3 kilometer.
Absa