blank
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim menyatakan artis internasional bisa pakai Music Performer Visa ketika tampil di Indonesia. Foto : SB/dok Tikim Kanim

JAKARTA(SUARABARU.ID)-Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) lalu menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa.

Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia,” terang Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim.

Visa ini merupakan terobosan dariDitjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikusvmancanegara melakukan konser di Indonesia.

“Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Guna mendapatkan Music Performer Visa, katanya, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Berlaku 60 Hari

blank
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim. Foto : SB/dok Tikim Kanim

Menurut Silmy, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

“Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik atau pihak terkait lainnya,” kata dia.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran, lanjut Silmy, bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grupK-Pop Twice pada Desember 2023 dan Jonas Brothers pada Februari 2024.

“Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alatmusik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B),” beber dia.

Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, pihaknya berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia.

“Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga padavnaiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.

Muharno Zarka