JEPARA (SUARABARU.ID)– Muhnur, S.H., M.H, penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jepara mencemaskan nasib pejuang lingkungan. Hakim tidak melihat bahwa kasus yang menyeret Daniel ke persidangan ada fakta nyata perjuangannya untuk menyelamatkan lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhnur, S.H., M.H kepada wartawan menanggapi penolakan eksepsi penasehat hukum oleh majalis hakim yang menyidangkan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Menurut Muhnur, kalau di persidangan itu hanya membuktikan pokok perkara maka apa gunanya eksepsi. “Dalam persidangan tadi kami tidak menemukan bahwa ada keberanian dari yang mulia hakim untuk melihat bahwa ada skenario besar yang ingin menjerat aktivis lingkungan. Dia hanya melihat pokok perkara, tidak melihat persoalan secara utuh. Saya khawatir dengan nasib pejuang lingkungan di pengadilan,” ungkap Muhnur
Ia juga mengungkapkan apa yang terjadi di pengadian mencerminkan bahwa tidak ada perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup. “Padahal aktivis lingkungan hidup seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Apalagi sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Muhnur juga mengungkapkan, kalau dilihat tanggapan jaksa penuntut, dia sudah kehilangan konteks dan teksnya. “Bagi saya ini kasus yang absurd dan pengadilan belum mampu menjelaskan. Kita harus buktikan Daniel adalah pejuang. Tapi bagi saya itulah kekalahan kita, bangsa ini tidak menghargai pejuang.,” pungkasnya.
Hadepe