blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Konferensi Pers pengungkapan peredaran narkoba jaringan Jawa - Sumatera dengan barang bukti 52 kilogram sabu dan 35.000 ekstasi. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan nasional. Dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 52 kilogram sabu dan 35.000 ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap peredaran narkoba jaringan Jawa – Sumatera dengan barang bukti 52 kilogram sabu dan 35.000 ekstasi.

Menurut Luthfi, jaringan ini merupakan jaringan nasional. Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka, yakni TO dan RW. Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat (12/1/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

blank
Barang bukti 52 kilogram sabu. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

“Saat itu petugas berhasil menghentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 10 paket sabu total seberat 1,010 kilogram, dan pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah,” ungkap Luthfi dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Luthfi mengatakan, dalam pengembangannya, pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20.15 WIB petugas berhasil menangkap dua orang tersangka lain, yakni GDA dan PR di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Para tersangka ini menggunakan truk yang muatannya disamarkan dengan kardus berisi minuman teh. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 52 kilogram dan 35.000 butir ekstasi,” jelasnya.

Luthfi menyebut modus yang dilakukan tersangka adalah paket dikemas dan dibawa mobil boks seakan-akan mereka berjualan minuman teh.

Para tersangka mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengirim paket sabu dan ekstasi ke sebuah hotel di Banten.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk menjauhi bahaya narkoba, dan melaporkan segala aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Ning S